YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY melantik lima Notaris pengganti untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Gunungkidul. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY Evy Setyowati Handayani menekankan pentingnya integritas dan profesionalitas dalam mengemban tugas dan jabatan Notaris.
"Saya menyampaikan ucapan selamat kepada Saudara-Saudari yang telah dilantik. Momentum ini bukan sekadar formalitas, melainkan awal dari tanggung jawab profesional yang harus dijalankan dengan penuh kesungguhan dan kehormatan," kata Evy saat memimpin prosesi pelantikan di Aula Kanwil Kemenkum DIY, Jumat (24/4/2026).
Evy juga mengingatkan bahwa peran Notaris pengganti memiliki bobot yang sama pentingnya dengan Notaris tetap, karena dalam masa penugasannya, Notaris pengganti menjalankan fungsi dan wewenang jabatan Notaris secara penuh. Hal itu berarti bahwa setiap akta yang dibuat, setiap tindakan hukum yang dilakukan, serta setiap keputusan yang diambil memiliki konsekuensi hukum yang sama.
"Saya menegaskan agar Saudara-Saudari menjunjung tinggi integritas, menjaga independensi, serta bertindak dengan penuh kehati-hatian. Jangan pernah memandang jabatan ini sebagai peran sementara yang dapat dijalankan secara biasa-biasa saja. Justru dalam keterbatasan waktu, Saudara-Saudari dituntut untuk menunjukkan kualitas, profesionalitas, dan tanggung jawab yang maksimal," tegasnya.
Menurut Evy, kepercayaan masyarakat terhadap profesi Notaris juga berada di pundak para Notaris pengganti. Evy juga mendorong para Notaris pengganti untuk terus meningkatkan kompetensi dan menjaga nama baik profesi Notaris.
"Teruslah belajar, tingkatkan kompetensi, serta bangun kepekaan terhadap dinamika kebutuhan masyarakat. Jadilah pribadi yang tidak hanya memahami hukum secara tekstual, tetapi juga mampu menerapkannya secara bijaksana dan berkeadilan," ujar Evy.


