
YOGYAKARTA – Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menekankan pentingnya perlindungan DTLST bagi para innovator, startup teknologi, dan akademisi di Yogyakarta. "Yogyakarta tidak hanya kaya akan budaya, tetapi juga menjadi rumah bagi banyak pemikir kreatif dan inovator di bidang teknologi. Karya-karya mereka, termasuk dalam bentuk sirkuit terpadu, merupakan aset berharga yang perlu dilindungi secara hukum dari potensi pembajakan dan penyalahgunaan. Perlindungan DTLST ini adalah bentuk pengakuan negara atas kreativitas dan investasi intelektual yang telah dilakukan," ujarnya.
DTLST merupakan salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang melindungi kreasi berupa rancangan tata letak dari elemen-elemen sirkuit terpadu beserta interkoneksinya dalam suatu produk elektronik. Perlindungan ini menjadi crucial dalam era digital dimana inovasi teknologi berkembang pesat.
Melalui laman resminya di jogja.kemenkum.go.id, Kanwil DIY menyediakan informasi lengkap mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi karya-karya inovasi di bidang elektronika ini.
Lebih lanjut Agung menjelaskan, dengan dilindunginya DTLST, pemegang hak mendapatkan hak eksklusif untuk melaksanakan haknya tersebut dan melarang orang lain tanpa persetujuannya untuk membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan produk yang di dalamnya memuat seluruh atau sebagian sirkuit terpadu yang dilindungi.
Layanan pengajuan DTLST ini dapat diakses secara mudah melalui sistem online. Kanwil Kemenkum DIY siap memandu para inventor dan pelaku usaha melalui seluruh proses permohonan, mulai dari pengisian formulir, pembayaran biaya, hingga penyerahan sertifikat.
"Kami mengajak seluruh pelaku industri elektronika, developer, dan masyarakat kampus di DIY untuk memanfaatkan layanan ini. Dengan melindungi DTLST, kita tidak hanya melindungi investasi dan penelitian tetapi juga mendorong iklim inovasi yang sehat dan berkelanjutan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Mari jadikan Yogyakarta sebagai hub inovasi teknologi yang karya-karyanya diakui dan dilindungi secara hukum," pungkas Agung Rektono Seto.


