
Rio de Janeiro, Brasil – Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, memperkenalkan sebuah inisiatif penting bernama "Protokol Jakarta" dalam pertemuan Kepala Kantor Kekayaan Intelektual (IP) BRICS ke-17 yang diselenggarakan di Rio de Janeiro, Brasil, pada 21-23 September 2025. Kehadiran Menkum dalam forum ini menandai partisipasi penuh pertama Indonesia sejak resmi menjadi anggota BRICS pada Januari 2025.
Dalam pidatonya, Supratman menjelaskan bahwa Protokol Jakarta merupakan sebuah inisiatif multi-sektor yang berfokus pada perlindungan dan pemanfaatan karya digital di platform online, khususnya di bidang musik, audiovisual, dan jurnalisme. Inisiatif ini lahir dari kebutuhan mendesak bagi negara-negara berkembang untuk mendapatkan pembagian royalti digital yang proporsional dan adil.
"Para kreator dari negara-negara berkembang sering kali tidak menerima kompensasi yang sebanding atas karya-karya mereka yang digunakan secara luas," ujar Supratman. "Protokol Jakarta adalah kontribusi nyata Indonesia untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai katalisator bagi pembangunan ekonomi global yang lebih adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan."
Inisiatif strategis ini mendapatkan dukungan penuh dari jajaran Kementerian Hukum di daerah. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan komitmennya untuk mendukung sosialisasi dan implementasi Protokol Jakarta, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta yang dikenal sebagai pusat kreativitas dan budaya.
"Kami menyambut baik dan mendukung penuh langkah strategis Pak Menteri dalam memperkenalkan Protokol Jakarta di forum internasional," tegas Agung Rektono Seto. "DIY sebagai kota budaya dan pendidikan memiliki banyak sekali talenta kreatif yang karyanya mendunia. Protokol Jakarta ini akan menjadi payung hukum yang sangat penting untuk memastikan para kreator kita mendapatkan haknya secara adil di era digital. Kami siap memfasilitasi dan mendorong para pelaku kreatif di DIY untuk memahami dan memanfaatkan instrumen internasional ini."
Lebih lanjut, Supratman juga menyoroti bahwa kekayaan intelektual adalah pilar utama dalam pembangunan nasional dan sejalan dengan visi "Asta Cita" pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa Indonesia sedang memodernisasi regulasi kekayaan intelektualnya dan siap berkolaborasi dengan negara-negara anggota BRICS untuk mengurangi kesenjangan antara negara maju dan berkembang.
Protokol Jakarta dijadwalkan akan kembali dipresentasikan di Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO di Jenewa pada Desember 2025. Supratman berharap inisiatif ini mendapatkan dukungan penuh dari forum tersebut, sebagai langkah konkret menuju ekosistem digital yang lebih berpihak kepada para kreator


