YOGYAKARTA-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah melaksanakan pembinaan untuk memperkuat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di wilayahnya. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo.
Dalam acara yang berlangsung pada Jumat (08/08/2025), Kapus Layanan Literasi dan Pembinaan JDIHN BPHN, Saefur Rochim, menjadi pembicara dalam sesi Penguatan dan Sosialisasi E-Report. Sesi ini ditujukan kepada Tim JDIH dan dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2.
Saefur Rochim menekankan pentingnya pengelolaan JDIH yang baik. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan kepatuhan hukum, di mana instansi bertanggung jawab menyediakan akses informasi hukum yang tepat dan adil kepada semua pihak yang membutuhkan. Pengelolaan yang baik juga meningkatkan efisiensi operasional dengan sistem terstruktur, yang memudahkan pengguna mencari informasi tanpa membuang-buang waktu. Lebih lanjut, dokumen dan informasi hukum yang dikelola dengan baik memungkinkan para pengambil keputusan untuk membuat keputusan yang lebih terinformasi.
Soleh Joko Sutopo dalam sambutannya menegaskan kembali poin-poin penting tersebut. "Pembinaan, pengembangan, dan monitoring pada anggota JDIHN merupakan amanat Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012," ujar Soleh Joko Sutopo. "Oleh karena itu, penting untuk memastikan website JDIH dan API Integrasi selalu aktif dan melakukan sinkronisasi integrasi secara berkala."
Pembinaan ini juga menyoroti beberapa aspek penting untuk meningkatkan kualitas JDIH. Instansi didorong untuk mendapatkan dukungan penuh dari pimpinan, termasuk komitmen untuk pelaksanaan pengelolaan JDIH, dukungan sarana dan prasarana, serta anggaran. Selain itu, pengelolaan JDIH harus sesuai dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019. Instansi juga diharapkan untuk menambah koleksi dokumen hukum yang diolah pada laman JDIH, melakukan promosi, dan inovasi-inovasi JDIH.
Aspek keamanan juga menjadi perhatian penting. Saefur Rochim menekankan agar instansi mendorong pelaksanaan uji keamanan aplikasi JDIH melalui koordinasi dengan tim IT atau Dinas Kominfo. Pengujian ini dapat dilakukan oleh BSSN, pihak swasta, atau secara mandiri oleh tim IT/CSIRT.
Saefur Rochim juga menambahkan bahwa kunci keberhasilan JDIH adalah memastikan website dan API Integrasi selalu aktif, melakukan sinkronisasi berkala, memenuhi indikator penilaian kinerja, menambah koleksi dokumen, serta terus melakukan promosi dan inovasi.