
YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan ujung tombak dalam membangun kesadaran hukum masyarakat, sekaligus bagian penting dari upaya pemerintah dalam mewujudkan budaya hukum yang kuat, adil, dan berkeadaban.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa di tengah arus informasi yang begitu cepat dan kompleksitas permasalahan sosial yang meningkat, peran penyuluh hukum tidak hanya sebatas memberikan informasi tentang peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi jembatan antara negara dan masyarakat dalam memastikan nilai-nilai keadilan hadir di kehidupan sehari-hari.
“Penyuluhan hukum bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan wujud nyata dari fungsi negara dalam mendidik warga agar memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum. Di era digital saat ini, ketika misinformasi dan pelanggaran hukum sering terjadi di ruang siber, keberadaan penyuluh hukum menjadi semakin relevan,” ujar Agung.
Menurutnya, isu-isu aktual seperti penyebaran hoaks, kekerasan berbasis gender online, pelanggaran hak cipta di media sosial, serta praktik pinjaman daring ilegal menjadi tantangan baru dalam dunia penyuluhan hukum. Untuk itu, Kanwil Kemenkum DIY terus berupaya memperkuat kapasitas penyuluh hukum agar mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
Agung menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum DIY telah mengarahkan strategi penyuluhan hukum agar lebih partisipatif dan berbasis kebutuhan masyarakat lokal. Melalui sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan komunitas masyarakat, kegiatan penyuluhan kini tidak hanya dilakukan secara tatap muka, tetapi juga memanfaatkan media digital dan platform interaktif.
“Kita harus bisa menyesuaikan cara penyampaian dengan konteks sosial masyarakat. Di Yogyakarta, banyak komunitas pemuda, pelajar, dan pelaku UMKM yang membutuhkan pemahaman hukum terkait transaksi elektronik, kekayaan intelektual, hingga perlindungan data pribadi. Ini semua menjadi fokus penyuluhan hukum yang adaptif dan solutif,” tambahnya.
Melalui langkah-langkah ini, Kemenkum DIY menegaskan komitmennya untuk menjadikan penyuluhan hukum sebagai instrumen strategis dalam membangun kesadaran hukum yang hidup dan berdaya guna di masyarakat, sekaligus memastikan hukum hadir tidak hanya di atas kertas, tetapi di tengah kehidupan warga Daerah Istimewa Yogyakarta.


