
Yogyakarta – Kamis (16/20/2025) Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan peningkatan wawasan kebangsaan dan kesadaran bernegara bagi Komunitas Perkawinan Campur. Acara yang digelar di Aula Kemenkum DIY ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia, serta nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto dalam sambutannya menekankan pentingnya peran komunitas perkawinan campur sebagai jembatan budaya dan agen diplomasi antar bangsa. "Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum dan rasa cinta tanah air, sekaligus mempermudah akses para pasangan dan keluarga perkawinan campur terhadap pelayanan hukum yang menjadi hak mereka," ujarnya.
Acara yang dihadiri puluhan peserta dari berbagai negara ini menghadirkan narasumber dari kalangan Ditjen AHU, Imigrasi, dan praktisi hukum UGM. Materi yang disampaikan meliputi kewarganegaraan, proses memperoleh izin tinggal, serta praktik terbaik dalam membina rumah tangga yang harmonis dengan perbedaan budaya.
Keberlangsungan acara ini mendapat apresiasi tinggi dari para peserta. Sofyan Sublaq, Salah satu WNA yang menikah dengan WNI mengungkapkan "Saya sangat senang diadakanya acara ini, Melalui acara ini, saya jadi lebih paham tentang langkah-langkah hukum yang harus ditempuh, dan saya harap acara seperti ini akan lebih sering di adakan, " tuturnya.
Sementara itu, Devanand Vensimal Dhanwani, Yang dulunya adalah warga negara asing India dan saat ini telah menjadi WNI menyampaikan testimoni yang tak kalah positif. "Saya sangat senang diundang ke Acara ini, Acara ini sangat informatif dan membuka wawasan. sebagai seorang WNI sekarang, saya sangat bangga dengan Indonesia, saya ingin berkontribusi positif bagi lingkungan dan negara saya sekarang. Saya juga menjadi lebih mengerti hak dan kewajiban saya sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, sehingga bisa hidup lebih terintegrasi dan harmonis," ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi sarana sosialisasi hukum, tetapi juga wadah untuk membangun jejaring dan saling berbagi pengalaman di antara komunitas perkawinan campur. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan mereka dapat menjadi bagian dari masyarakat Indonesia yang aktif dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.


