
Yogyakarta – Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY dalam mensosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi salah satu poin utama dalam kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surakarta, Kamis (25/1/2024).
Rombongan dari DPRD Surakarta disambut oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum DIY, Soleh Joko Sutopo.
Dalam pertemuan tersebut, Soleh Joko Sutopo menegaskan bahwa sosialisasi KUHP nasional adalah program strategis yang sedang digencarkan oleh Kemenkum di semua lini, tidak terkecuali kepada pemerintah daerah.
“Harmonisasi Perda tidak boleh lepas dari konteks hukum nasional yang lebih besar. Kehadiran KUHP baru menjadi acuan sentral yang harus dipertimbangkan dalam setiap penyusunan peraturan di tingkat daerah. Untuk itu, pemahaman yang sama antara pemerintah pusat dan daerah mutlak diperlukan,” ujar Soleh.
Selain membahas teknis harmonisasi Perda, Soleh juga berbagi pengalaman Kemenkum DIY dalam menjalankan sosialisasi KUHP baru ke berbagai lapisan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa upaya ini crucial untuk menciptakan keseragaman pemahaman dan mencegah misinterpretasi terhadap ketentuan hukum pidana yang baru.
“Kami tidak hanya melakukan sosialisasi di lingkungan pemerintah dan lembaga pendidikan, tetapi juga langsung kepada masyarakat. Ini wujud komitmen kami untuk membangun kesadaran hukum yang inklusif,” tambah Soleh.
Kunjungan kerja ini pun dinilai sangat strategis. Di satu sisi, menjadi media koordinasi untuk penyempurnaan Perda Surakarta. Di sisi lain, menjadi sarana penyebaran informasi mengenai KUHP baru dari pemerintah pusat langsung kepada perangkat legislatif daerah.
Dengan demikian, melalui pertemuan ini, Kemenkum DIY tidak hanya memperkuat fungsi pembinaan hukum daerah, tetapi juga secara aktif mempercepat diseminasi informasi mengenai KUHP nasional, yang merupakan landasan baru sistem hukum pidana Indonesia.


