YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi tuan rumah diskusi penting terkait penyusunan dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat. Diskusi yang digelar pada Selasa, 14/102025, di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum DIY ini dihadiri oleh perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pematang Siantar dan Perancang Kanwil Kemenkum Sumatra Utara.
Acara dibuka oleh Koordinator Perancang Kemenkum DIY, Ni Made Wulan, dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Evy Setyowati Handayani.
Dalam sambutannya, Evy menyambut baik kunjungan tersebut dan menjelaskan bahwa Perda Toleransi Bermasyarakat di Kabupaten Kulon Progo, yang menjadi lokus studi banding, telah disusun dengan bantuan Perancang Kemenkum DIY sejak tahun 2022 dan ditetapkan pada tahun yang sama.
"Kami mengucapkan selamat datang kepada Bapak Ali Akbar beserta tim dari Kesbangpol Pemkot Pematang Siantar dan Kanwil Kemenkum Sumatra Utara untuk berdiskusi mengenai penyelenggaraan toleransi bermasyarakat. Perda ini sudah dibantu disusun oleh Perancang Kemenkum DIY sejak tahun 2022 dan proses penyusunannya tidak lama karena di tahun itu juga Perda sudah ditetapkan," jelas Evy.
Ia melanjutkan, "Substansi yang diatur terkait dengan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal toleransi, koordinasi antar perangkat daerah, peningkatan, pemeliharaan, dan penanganan kasus intoleransi, serta pembentukan forum antar umat beragama. Terkait teknisnya dapat didiskusikan secara mendalam dalam rapat ini dengan tim Perancang Kemenkum DIY."
Kepala Badan Kesbangpol Pematang Siantar, Bapak Ali Akbar, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan studi banding dalam rangka persiapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Toleransi Bermasyarakat di Pematang Siantar. Mereka memilih Kulon Progo sebagai lokus karena termasuk sedikit daerah yang sudah memiliki perda serupa.
Tim Perancang Kemenkum DIY memaparkan perjalanan panjang Perda Kulon Progo. Awalnya, Perda ini berjudul "Penyelenggaraan Toleransi Beragama", namun setelah harmonisasi, diubah menjadi "Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat." Perubahan ini didasari saran Kemenkum DIY, mengingat pengaturan tentang agama merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan daerah.
"Pemicu utama yang melatarbelakangi Perda ini adalah kekhawatiran akan potensi gesekan sosial seiring dengan masuknya pendatang dengan latar belakang agama, suku, dan ras yang berbeda, terutama pasca beroperasinya Bandara YIA," terang Perancang Kemenkum DIY. Oleh karena itu, fokus regulasi digeser ke kehidupan masyarakat yang tertib dan rukun.
Perancang Kemenkum Sumatra Utara yang mendampingi Kesbangpol Pematang Siantar, menginformasikan bahwa Pemkot Pematang Siantar telah mempercayakan penyusunan Raperda Toleransi Bermasyarakat. Mereka melihat Perda Kulon Progo dapat menjadi model yang perlu ditiru, di mana Perda ini lebih menekankan pada aspek pencegahan konflik bermasyarakat.
Diskusi semakin mendalam ketika Perancang Kemenkum Sumatra Utara menanyakan tentang penguatan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis Raperda. Mengingat di Pematang Siantar tidak ada konflik yang signifikan, fokus Perda nantinya akan lebih ke arah preventif. Mereka juga menyoroti belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pendelegasian Perda Kulon Progo, yang berarti sanksi administratif belum dapat diterapkan.
Menjawab pertanyaan terkait landasan yuridis, Perancang Kemenkum DIY menjelaskan bahwa kewenangan penyelenggaraan toleransi bermasyarakat ini diambil dari urusan wajib Pemda terkait ketentraman dan ketertiban masyarakat (Trantibum).
"Terkait dengan histori dari latar belakang dibutuhkan regulasi ini, tujuan utamanya mewujudkan masyarakat yang tertib dan aman karena saat itu memang terjadi masalah di Kulon Progo, maka yang dilihat dari sisi ketertiban dan keamanan di masyarakat," jelas Perancang Kemenkum DIY, menambahkan bahwa hal ini sejalan dengan penyusunan Perda Ketertiban Umum di Kulon Progo yang masih berjalan.
Terkait proses penyusunan, Perancang Kemenkum DIY menekankan pentingnya keterlibatan perancang sejak tahap awal perencanaan program pembentukan Perda (Propemperda), sehingga saat harmonisasi, substansi dan legal drafting sudah matang. Meskipun dimungkinkan ada perubahan saat pembahasan di Panitia Khusus (Pansus), perubahan tersebut umumnya tidak signifikan karena konsep sudah kuat sejak awal.
Diskusi ini memberikan gambaran komprehensif kepada Kesbangpol Pematang Siantar dan Kemenkum Sumatra Utara mengenai tantangan dan strategi dalam merumuskan Perda Toleransi Bermasyarakat, khususnya dalam menciptakan kondisi ketertiban umum dan kerukunan.


