YOGYAKARTA – Tim Teknologi Informasi (TI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah melaksanakan kegiatan inventarisasi terhadap seluruh perangkat komputer dan laptop yang digunakan oleh pegawai. Kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemenkum Pusat.
Inventarisasi dilakukan dengan mengedarkan formulir digital kepada seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil Kemenkum DIY. Formulir tersebut dirancang untuk mendata dua aspek utama: perangkat keras (PC/Laptop) beserta spesifikasinya, serta seluruh perangkat lunak (software) yang terpasang di dalamnya. Pendataan software mencakup berbagai jenis, baik yang berlisensi resmi, bersumber terbuka (open source), maupun yang tidak berlisensi.
"Pendataan ini memiliki beberapa tujuan strategis," jelas Yudi Arto Kepala Bagian TU dan Umum Kanwil Kemenkum DIY. "Yang utama adalah untuk memetakan kondisi aset TI kami secara akurat dan meningkatkan kesadaran para pegawai akan pentingnya menggunakan perangkat lunak berlisensi. Penggunaan software ilegal tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat membuka celah kerentanan keamanan siber yang membahayakan data dan sistem kita."
Lebih lanjut disampaikan bahwa data yang terkumpul dari formulir ini akan menjadi dasar kriteria penetapan kebijakan. "Rencananya Hanya perangkat yang telah terdata yang akan diizinkan untuk mengakses jaringan internet Pusdatin Kemenkum," tambahnya. Kebijakan ini ditempuh untuk mengamankan infrastruktur jaringan dari potensi ancaman yang mungkin berasal dari perangkat yang tidak terpantau atau menggunakan software yang rentan.
Para pegawai diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan mengisi formulir tersebut secara jujur dan lengkap dalam waktu yang telah ditentukan. Langkah proaktif ini diharapkan tidak hanya mendukung terciptanya tata kelola TI yang lebih baik, tertib, dan aman, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas digital di lingkungan Kemenkum DIY dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.