
Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Protokol Notaris Tahun 2025 pada Senin, (13/10/2025). Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Agung Rektono Seto dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadivyankum) Evy Setyowati, Kepala Bidang Layanan AHU Retno Dewi Banowati, perwakilan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) DIY, serta seluruh Ketua, Anggota, dan Sekretaris Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota/Kabupaten se-DIY.
Kegiatan ini merupakan langkah lanjutan setelah penutupan hasil pemeriksaan protokol notaris yang telah dilaksanakan sebelumnya di wilayah DIY. Guna memperkuat koordinasi, Kanwil Kemenkum DIY mengundang perwakilan Pengurus Majelis Pengawas Daerah (MPD) dari seluruh kabupaten dan kota.
Tujuan utama rapat adalah membahas persiapan pemeriksaan protokol notaris secara langsung (on site) pada 2025, khususnya bagi notaris yang belum diperiksa atau memerlukan verifikasi faktual lanjutan berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menekankan pentingnya sinergi antara Kanwil dan MPD dalam pengawasan. "Pemeriksaan protokol notaris merupakan instrumen krusial untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kepatuhan notaris terhadap peraturan perundang-undangan," ujarnya. "Melalui rapat koordinasi ini, kami menyelaraskan persepsi dan strategi agar pemeriksaan on site dapat berjalan efektif, transparan, dan profesional, sehingga kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat tetap terjamin."
Kadivyankum Evy Setyowati selanjutnya menetapkan kriteria standarisasi Notaris yang wajib menjalani pemeriksaan on site lanjutan,
"Menindaklanjuti data ini, kami telah menetapkan tiga kriteria Notaris yang wajib menjalani pemeriksaan on site lanjutan. Kriteria tersebut mencakup: pertama, Notaris yang tidak mengikuti pemeriksaan protokol; kedua, Notaris yang mendapatkan penilaian 'Kurang'; dan ketiga, kasus di mana MPD belum meyakini kebenaran data yang diberikan notaris saat pemeriksaan daring." tegas Evy.
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan detail dari masing-masing MPD Kabupaten/Kota mengenai hasil pemeriksaan dan daftar usulan notaris yang akan menjalani pemeriksaan on site. Secara total, terdapat 44 Notaris yang diusulkan untuk diverifikasi langsung di lapangan.
Kegiatan rapat koordinasi diakhiri dengan sesi diskusi dan konsultasi mendalam antara perwakilan MPD Kabupaten/Kota dengan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) DIY, guna memfinalisasi daftar notaris yang akan dikunjungi dan menyusun jadwal pelaksanaan pemeriksaan on site dalam waktu dekat.
Kehadiran perwakilan MPD diharapkan dapat menghasilkan rumusan langkah konkret dan jadwal terperinci untuk pemeriksaan on site, terutama bagi notaris yang hasil pemeriksaannya memerlukan tindak lanjut. Rapat ini mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkum DIY dalam melakukan evaluasi dan pembinaan berkelanjutan, serta menjamin pemberian pelayanan hukum yang berkualitas dan akuntabel oleh setiap notaris di wilayah DIY.


