YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus bertransformasi dalam memberikan pelayanan publik, khususnya di bidang pembentukan produk hukum daerah. Melalui layanan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kanwil berkomitmen memastikan setiap produk hukum di DIY benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyatakan bahwa esensi dari layanan harmonisasi adalah memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat melalui produk hukum yang jelas dan tidak multitafsir. Proses penyusunan Raperda yang adil dinilainya sebagai wujud hadirnya negara di masyarakat.
"Pelayanan publik kami di bidang harmonisasi bukan hanya soal teknis penyusunan pasal, tetapi soal bagaimana kami memastikan negara hadir melalui regulasi yang melindungi masyarakat. Kami ingin setiap Raperda yang dikonsultasikan ke Kanwil menjadi aturan yang membawa kemudahan, bukan kerumitan," ungkap Agung, Jumat (6/2/2026).
Agung juga menekankan bahwa kecepatan dan ketepatan menjadi standar utama dalam layanan ini. Ia menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum DIY dalam membantu Pemerintah Daerah menyusun regulasi yang berkualitas tanpa birokrasi yang berbelit.
"Harmonisasi adalah bentuk komitmen kami bahwa setiap aturan di wilayah DIY harus memiliki standar layanan hukum yang tinggi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY Febri Nurdian Satriatama menekankan bahwa efektivitas layanan ini juga didukung oleh profesionalisme para perancang peraturan perundang-undangan.
Langkah penguatan layanan ini diharapkan dapat meminimalisir pembatalan regulasi di masa mendatang serta menciptakan tatanan hukum daerah yang lebih tertib dan inklusif bagi seluruh masyarakat di DIY.
Berita Kantor Wilayah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Wujudkan Regulasi Berkualitas, Kanwil Kemenkum DIY Kedepankan Layanan Harmonisasi Raperda yang Solutif dan Humanis
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
| Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171 | ||
| +6811-2640-146 | ||
| Email Kehumasan | ||
| kanwiljogja@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| kanwiljogja@kemenkum.go.id |

