YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) laksanakan senam pagi di halaman kantor, Jumat (24/1/2025).
Kakanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto memimpin barisan pegawai, pejabat, hingga mahasiswa magang untuk mengawali hari dengansenampagi bersama yang rutin dilaksanakan setiap hari Jumat.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya olah raga sebagai bagian dari rutinitas sehari-hari.
"Harapannya dengan adanya senam pagi rutin yang dilaksanakan setiap hari Jumat ini dapat menggugah semangat serta kesadaran pentingnya olah raga untuk kesehatan sehingga para pegawai dapat maksimal dalam bekerja," ujar Agung.
Turut mengikuti kegiatan senam para Kepala Divisi dan Kepala Bidang serta Kepala Bagian turut bergabung, memperlihatkan komitmen bersama dalam menerapkan gaya hidup sehat.
Kegiatan ini diharapkan menjadi pemicu bagi seluruh pegawai untuk menjadikan olahraga sebagai bagian dari gaya hidup.
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY menggelar Operasi Gabungan (OSGAB) Tim Pengawasan Orang Asing di dua kabupaten, yakni Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman pada Kamis (05/12/2024). Kegiatan ini melibatkan 5 Tim Pengawasan yang bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti Korem, Badan Intelijen Negara (BIN), Satpol PP, BAIS, TNI AL, Kanwil Pajak, BNN, Disnaker, Dispar, Polda DIY, Kejaksaan, DPMPTSP, TNI AU, Dinkes, Kesbangpol, dan Bea Cukai.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, M. Yani Firdaus, menjelaskan bahwa OSGAB ini bertujuan untuk mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Yogyakarta, khususnya yang ada di sektor bisnis dan pendidikan. Beberapa tempat yang menjadi fokus pengawasan antara lain LPK Oyama Gakkaou, PT Infoko, LPK ITB Yogyakarta, PT Distrima, PT Arana Homedeco, PT Maisendo, PT Eagle Glove, PT Bra Kalasan, Cinema Bakery, serta Jogjakarta Montessori School (SD Montessori).
M. Yani Firdaus menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam pengawasan dan pengendalian orang asing yang ada di DIY. "OSGAB ini kami laksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Yogyakarta. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah ini mematuhi peraturan yang berlaku," ujar Yani Firdaus pada Kamis (05/12/2024) di ruang rapat saat memberikan pengarahan sebelum dilaksanakannya operasi Gabungan.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa melalui OSGAB, diharapkan dapat dilakukan pemeriksaan terhadap izin tinggal serta aktivitas orang asing, sambil memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban mereka selama berada di Indonesia. "Keberadaan orang asing yang sah dan terawasi dengan baik sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman, baik bagi warga negara Indonesia maupun orang asing itu sendiri," jelas Yani.
"Tentunya Kami tidak hanya fokus pada pengawasan izin tinggal, tetapi juga berupaya mencegah praktik perdagangan orang dan penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing," Tambahnya.
Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi antarinstansi dan memastikan bahwa Yogyakarta tetap menjadi daerah yang aman, ramah, dan sesuai dengan hukum bagi semua pihak. Selain itu, pengawasan ini juga diharapkan dapat mencegah pelanggaran-pelanggaran seperti perdagangan orang ilegal dan pelanggaran hukum lainnya yang melibatkan orang asing.
Dengan adanya OSGAB ini, Kanwil Kemenkumham DIY bersama instansi terkait berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan keamanan wilayah DIY, sambil memastikan bahwa keberadaan orang asing dapat memberikan manfaat positif bagi perkembangan ekonomi dan sosial daerah tersebut.
YOGYAKARTA- Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY telah melakukan koordinasi dengan Polres Kulonprogo terkait laporan dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta pada Rabu (04/09/2024) di Polres Kulonprogi.
Hasil koordinasi dengan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Sakti Maulana, menunjukkan adanya ketidakpahaman pelapor mengenai jenis kekayaan intelektual yang dilindungi.
Pelapor awalnya melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta, namun setelah dilakukan penelusuran, ternyata yang dilanggar adalah hak paten.
Ketidakpahaman pelapor mengenai perbedaan antara hak cipta dan hak paten menjadi penyebab awal kesalahpahaman ini. Penyidik Polres Kulonprogo kini akan fokus pada penyelidikan pelanggaran hak paten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan terus berkordinasi dengan Kanwil Kemenkumham DIY.
YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan kegiatan Senam Pagi dalam rangka mewujudkan Kumham Sehat Kumham Produktif. Senam Pagi Bersama ini dilakukan untuk menjaga kesehatan dan produktifitas kinerja pegawai.
Senam pagi bersama dilaksanakan di Lapangan Tengah Kanwil Kemenkumham DIY, Jumat (2/08/2024).
Tidak hanya pegawai, senam juga diikuti oleh mahasiswa yang tengah melaksanakan tugas magang dan PKL di Kanwil Kemenkumham DIY. Seluruh peserta mengikuti dengan sangat antusias dan penuh semangat.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan harapan dengan senam pagi seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham DIY bisa lebih kompak. Tak hanya itu, dengan senam pagi juga bisa meningkatkan kesehatan jasmani sehingga kinerja pegawai bisa maksimal.
"Dengan kegiatan rekreasional seperti ini, harapannya pegawai bisa lebih sehat dan bugar sehingga kinerja pun turut meningkat," tutur Agung
Sebagai bagian dari komitmen kami dalam meningkatkan kualitas layanan publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta dengan bangga mempersembahkan berbagai jenis layanan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
Layanan-layanan yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta mencakup berbagai aspek, mulai dari penanganan dugaan pelanggaran HAM hingga layanan izin penelitian/magang. Kami berharap bahwa pelayanan yang kami sediakan akan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan memperkuat kepercayaan mereka terhadap instansi pelayanan publik.
Dengan penuh rasa tanggung jawab, kami berkomitmen untuk menyediakan layanan yang berkualitas, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Segala upaya telah kami lakukan untuk memastikan bahwa setiap layanan yang kami tawarkan memenuhi standar yang tinggi dan berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan, integritas, dan profesionalisme.
Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta. Semoga layanan-layanan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya kami untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan terpercaya bagi seluruh masyarakat.
Berikut adalah jenis pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta:
1. Pelayanan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menyediakan pelayanan penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pelayanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap laporan pelanggaran HAM yang diterima ditangani dengan cepat, tepat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menjamin hak-hak masyarakat terpenuhi dan dilindungi.
2. Fasilitasi dan Pendampingan Permohonan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan pelayanan fasilitasi dan pendampingan dalam permohonan kekayaan intelektual. Layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam proses pengajuan hak kekayaan intelektual, memastikan setiap permohonan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta memberikan pendampingan teknis yang diperlukan.
3. Fasilitasi dan Penanganan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menyediakan layanan fasilitasi dan penanganan penegakan hukum terkait kekayaan intelektual. Pelayanan ini dirancang untuk melindungi hak kekayaan intelektual dari pelanggaran, dengan memastikan setiap kasus ditangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menawarkan layanan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah (Raperda). Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap Raperda disusun dengan baik, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, dan siap untuk diterapkan dengan efektif.
5. Konsultasi Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan layanan konsultasi hukum kepada masyarakat. Layanan ini dirancang untuk memberikan nasihat hukum yang tepat, membantu menyelesaikan permasalahan hukum, dan memastikan masyarakat mendapatkan pemahaman yang jelas tentang hak dan kewajiban hukum mereka.
6. Permohonan dan Pencairan Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menyediakan layanan permohonan dan pencairan bantuan hukum untuk kasus litigasi dan nonlitigasi. Layanan ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum yang adil dan merata kepada masyarakat yang membutuhkan, serta memastikan setiap permohonan bantuan hukum diproses secara efisien dan transparan.
7. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPNS Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menawarkan layanan pelantikan dan pengambilan sumpah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap PPNS yang dilantik dan diambil sumpahnya siap menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme.
8. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Notaris Baru/Pindah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menyediakan layanan pelantikan dan pengambilan sumpah notaris baru atau notaris yang pindah. Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap notaris yang dilantik dan diambil sumpahnya memiliki kompetensi dan integritas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Permohonan Pendaftaran Pewarganegaraan Republik Indonesia (Naturalisasi) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan layanan permohonan pendaftaran pewarganegaraan Republik Indonesia (naturalisasi). Layanan ini bertujuan untuk memproses permohonan naturalisasi dengan cepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pemohon dapat memperoleh status kewarganegaraan Indonesia dengan sah.
10. Pengambilan Sumpah/Janji Setia Pewarganegara Indonesia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menyediakan layanan pengambilan sumpah atau janji setia pewarganegara Indonesia. Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pewarganegara yang baru memperoleh kewarganegaraan Indonesia mengucapkan sumpah atau janji setia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
11. Pelantikan Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menawarkan layanan pelantikan anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris. Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris yang dilantik siap menjalankan tugas pengawasan dengan integritas dan profesionalisme.
12. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Notaris Pengganti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menyediakan layanan pelantikan dan pengambilan sumpah notaris pengganti. Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa notaris pengganti yang dilantik dan diambil sumpahnya memiliki kompetensi yang sesuai dan siap menjalankan tugas dengan baik.
13. Layanan Konsultasi Apostille Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan layanan konsultasi apostille. Layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memahami prosedur dan persyaratan legalisasi dokumen melalui apostille, serta memastikan prosesnya berjalan lancar.
14. Layanan Pencetakan Sertifikat Apostille Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menyediakan layanan pencetakan sertifikat apostille. Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen yang memerlukan legalisasi apostille dapat diproses dan dicetak dengan cepat dan sesuai dengan standar yang berlaku.
15. Layanan Perpustakaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menawarkan layanan perpustakaan. Layanan ini bertujuan untuk menyediakan akses informasi dan literatur hukum yang lengkap dan terkini bagi masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum.
16. Layanan Permintaan Surat Keterangan Terdaftar Partai Politik dari Kakanwil Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan layanan permintaan surat keterangan terdaftar partai politik dari Kepala Kantor Wilayah. Layanan ini bertujuan untuk memfasilitasi partai politik dalam mendapatkan surat keterangan terdaftar secara cepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
17. Layanan Aplikasi e-Monday Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menyediakan layanan aplikasi e-Monday. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan hukum secara daring, serta memastikan transparansi dan efisiensi dalam penyelenggaraan layanan publik.
18. Layanan Pengaduan Masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menawarkan layanan pengaduan masyarakat. Layanan ini bertujuan untuk menerima, menangani, dan menindaklanjuti setiap pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran atau ketidakpuasan terhadap layanan yang diberikan, serta memastikan setiap pengaduan ditangani dengan cepat dan tepat.
19. Layanan Izin Penelitian/Magang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan layanan izin penelitian/magang. Layanan ini bertujuan untuk memfasilitasi mahasiswa, peneliti, dan praktisi dalam mendapatkan izin penelitian atau magang di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, serta memastikan proses perizinan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171