YOGYAKARTA- Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY telah melakukan koordinasi dengan Polres Kulonprogo terkait laporan dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta pada Rabu (04/09/2024) di Polres Kulonprogi.
Hasil koordinasi dengan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Sakti Maulana, menunjukkan adanya ketidakpahaman pelapor mengenai jenis kekayaan intelektual yang dilindungi.
Pelapor awalnya melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta, namun setelah dilakukan penelusuran, ternyata yang
dilanggar adalah hak paten.
Ketidakpahaman pelapor mengenai perbedaan antara hak cipta dan hak paten menjadi penyebab awal kesalahpahaman ini. Penyidik Polres Kulonprogo kini akan fokus pada penyelidikan pelanggaran hak paten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan terus berkordinasi dengan Kanwil Kemenkumham DIY.