
YOGYAKARTA – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan organisasi yang lebih agile, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan kegiatan Pilot Project Self-Assessment Indeks Kapabilitas Kelembagaan (IKK) bersama dengan Tim Biro Perencanaan Kemenkum. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah pada Selasa (14/04) ini merupakan langkah strategis dalam mengukur maturitas organisasi sesuai regulasi terbaru.
Sebelum memulai rangkaian kegiatan teknis, Tim dari Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal terlebih dahulu menghadap Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, untuk melakukan koordinasi dan audiensi terkait pelaksanaan pilot project tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Agung Rektono Seto menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dipilihnya Kanwil DIY sebagai salah satu lokasi proyek percontohan. "Kami sangat mengapresiasi inisiatif dari Biro Perencanaan dalam melakukan pendampingan penilaian mandiri ini. Ini adalah momentum bagi kami untuk memotret kondisi riil organisasi agar ke depannya penataan struktur dan tata laksana di wilayah semakin tepat fungsi dan tepat ukuran," ujar Agung.
Acara kemudian dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yudi Arto, mewakili Kakanwil. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya masukan substantif dari divisi teknis. "Kami mendorong seluruh jajaran, baik Divisi Pelayanan Hukum, Divisi P3H, maupun Bagian TU dan Umum, untuk memberikan saran yang membangun terkait hambatan maupun potensi kelembagaan di lapangan," kata Yudi Arto.
Kegiatan ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2025 yang menetapkan empat unsur utama penilaian:
- Ketepatan Fungsi: Menilai kesesuaian tugas dengan mandat organisasi.
- Ketepatan Ukuran: Mengukur keselarasan beban kerja dengan kapasitas SDM.
- Ketepatan Proses: Menilai efektivitas dan keselarasan proses kerja.
- Tata Kelola: Mengukur kualitas manajemen organisasi secara menyeluruh.
Agenda dilanjutkan dengan sesi wawancara dan pengisian kuesioner yang melibatkan perwakilan dari berbagai Divisi maupun Bidang, seperti Divisi P3H, Divisi Pelayanan Hukum yang terdiri dari bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), dan Bagian TU dan Umum. Hasil dari self-assessment ini diharapkan tidak hanya menjadi angka indeks semata, namun menjadi dasar bagi penguatan Reformasi Birokrasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel di lingkungan Kemenkum DIY


