
YOGYAKARTA - Salah satu kuliner favorit masyarakat di DIY, Ayam Goreng Asli Kalasan, telah resmi terdaftar dan mendapatkan sertifikat merek kolektif dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada akhir tahun 2025 lalu. Merek kolektif dipilih dan diajukan oleh Kelompok Usaha Ayam Goreng Asli Kalasan untuk melindungi ikon kuliner daerah itu.
Ayam Goreng Asli Kalasan dikenal dengan ciri khas ayam kampung yang diungkep menggunakan bumbu rempah dan memiliki rasa yang khas. Resep yang awalnya merupakan usaha rumahan ini kemudian dikenal luas dan menarik para pendatang dan wisatawan untuk mencicipinya.
Banyak warga Kalasan menggantungkan penghasilan dari usaha ayam goreng, mulai dari peternak ayam, pengolah bumbu, hingga pemilik warung. Untuk mendukung usaha masyarakat dan menata kegiatan ekonomi ini, kawasan tersebut kemudian dikembangkan sebagai sentra kuliner Ayam Goreng Kalasan.
Sentra Ayam Goreng Kalasan dibentuk karena adanya sejarah kuliner khas daerah, meningkatnya permintaan pasar, peran ekonomi masyarakat lokal, dan upaya pelestarian budaya serta pengembangan pariwisata. Merek kolektif kemudian dipilih untuk dapat digunakan oleh masyarakat yang tergabung dalam keanggotaan Kelompok Usaha Ayam Goreng Asli Kalasan.
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. Merek Kolektif diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merupakan merek yang lahir dari kegiatan perdagangan, didaftarkan oleh sekelompok pelaku usaha, dan bersifat komersial sejak awal.
Merek Kolektif melindungi tanda atau identitas komersial berupa nama, logo, gambar, dan sejenisnya yang digunakan dalam perdagangan barang/jasa. Permohonan pendaftaran sebagai Merek Kolektif hanya dapat diterima jika dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung dan melindungi kekayaan intelektual, terutama yang bersumber dari potensi lokal. Ia menyebut pendaftaran Merek Kolektif untuk Ayam Goreng Asli Kalasan ini adalah langkah tepat untuk memberikan perlindungan hukum yang nyata terhadap aset bersama masyarakat.
"Kami mengapresiasi inisiatif Kelompok Usaha Ayam Goreng Asli Kalasan. Perlindungan dengan Merek Kolektif ini akan mencegah penggunaan nama dan reputasi ‘Kalasan’ oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus menjaga keaslian dan kualitas yang telah menjadi ciri khas selama bertahun-tahun," ujar Agung dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Agung berharap langkah yang diambil oleh Kelompok Usaha Ayam Goreng Asli Kalasan dapat menjadi inspirasi bagi sentra-sentra kuliner dan produk unggulan daerah lainnya di DIY untuk melakukan hal serupa. Keberhasilan pendaftaran ini diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi masyarakat Kalasan, memperkuat branding wisata kuliner DIY, dan turut serta melestarikan warisan budaya kuliner Nusantara.
"Kepada para pelaku usaha, komunitas, dan pegiat produk lokal DIY lainnya, kami mengajak untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual. Dengan pelindungan kekayaan intelektual, produk dan jasa akan memiliki nilai tambah, berdaya saing, dan memiliki kepastian hukum. Kanwil Kemenkum DIY siap mendampingi prosesnya," ungkap Agung.


