YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta terus mendorong peningkatan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok kurang mampu, melalui layanan bantuan hukum gratis. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk implementasi negara dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendampingan hukum yang layak dan setara di hadapan hukum.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Febri Nurdian Satriatama menjelaskan bahwa masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat mengajukan permohonan secara langsung kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum.
Menurutnya, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon agar dapat memperoleh layanan bantuan hukum gratis. Persyaratan tersebut meliputi identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), khususnya untuk pemohon yang masih berusia anak. Selain itu, pemohon diwajibkan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh lurah atau kepala desa setempat sebagai bukti kondisi ekonomi.
Namun demikian, bagi masyarakat yang belum memiliki SKTM, tetap diberikan alternatif dengan menggunakan kartu identitas sosial seperti Kartu Menuju Sejahtera (KMS), JAMKESMAS, JAMKESDA, atau dokumen sejenis lainnya yang menunjukkan status sebagai masyarakat kurang mampu. Selain dokumen identitas dan keterangan ekonomi, pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang berkaitan dengan perkara hukum yang sedang dihadapi.
“Apabila permohonan diajukan oleh pihak keluarga atau kuasa hukum, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa sebagai bukti kewenangan dalam mengajukan permohonan tersebut”, jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan akses bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan layanan bantuan hukum. Ia menyampaikan bahwa apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, masyarakat dapat langsung mendatangi OBH yang telah terakreditasi.
“Masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung di Kanwil Kemenkum DIY untuk mendapatkan arahan terkait prosedur pengajuan bantuan hukum. Informasi mengenai OBH terakreditasi juga dapat diakses melalui website resmi Kalandra, yang memuat data dan lokasi layanan bantuan hukum secara lengkap”, jelasnya.
Tidak hanya itu, layanan bantuan hukum juga telah diperluas hingga ke tingkat akar rumput melalui pos bantuan hukum yang tersedia di kalurahan atau kelurahan. Kehadiran pos ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan hukum tanpa harus menempuh jarak yang jauh.
Agung menekankan bahwa bantuan hukum gratis ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjamin keadilan sosial dan perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan fasilitas ini apabila menghadapi persoalan hukum.
Dengan adanya sosialisasi yang terus dilakukan, Kanwil Kemenkum DIY berharap tingkat pemahaman masyarakat terhadap hak-hak hukumnya semakin meningkat, sehingga tercipta masyarakat yang sadar hukum dan mampu memperjuangkan haknya secara tepat melalui jalur yang telah disediakan.


