
YOGYAKARTA — Kementerian Hukum terus mendorong penguatan regulasi terkait pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk mengikuti perkembangan teknologi global, tetapi juga memastikan adanya perlindungan terhadap kreator sekaligus menjaga keseimbangan distribusi nilai ekonomi, khususnya bagi industri media.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa dominasi AI dalam berbagai sektor harus disikapi secara bijak. Menurutnya, perkembangan teknologi yang pesat tidak boleh mengabaikan aspek keadilan ekonomi, terutama bagi para pelaku industri kreatif dan media yang selama ini menjadi produsen utama konten.
“Tujuan utama Kemenkum adalah melindungi kreator dan memastikan adanya keseimbangan dalam distribusi nilai ekonomi,” ujar Supratman.
Ia menambahkan bahwa Indonesia merupakan pasar yang sangat besar dengan potensi ekonomi digital yang tinggi. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen bersama dari seluruh pihak, termasuk industri teknologi, perusahaan media, dan para kreator, agar ekosistem AI dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
“Indonesia adalah pasar besar dengan potensi tinggi, sehingga perlu adanya komitmen bersama dari industri,” lanjutnya.
Supratman juga menekankan bahwa Pemerintah Indonesia membuka ruang seluas-luasnya untuk dialog dan kolaborasi. Pendekatan ini dinilai penting untuk menghasilkan kebijakan yang tidak hanya adaptif terhadap perkembangan teknologi, tetapi juga mampu mengakomodasi kepentingan berbagai pihak.
Dalam proses harmonisasi regulasi, Kemenkum disebut akan terus melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai sektor. Langkah ini diharapkan mampu menemukan titik temu yang seimbang antara perlindungan hukum bagi kreator dan kepentingan bisnis yang berkembang di era digital.
Di tingkat daerah, dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Kantor Wilayah Kemenkum Daerah Istimewa Yogyakarta. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyatakan komitmennya dalam mendukung arah kebijakan nasional tersebut.
Menurut Agung, pemanfaatan AI perlu dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan ketimpangan, baik dari sisi ekonomi maupun perlindungan hak cipta. Ia menilai bahwa regulasi yang tepat akan menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang adil dan berdaya saing.
“Kami mendukung penuh pemanfaatan AI secara proporsional, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas tanpa merugikan pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agung menekankan pentingnya literasi hukum dan teknologi bagi masyarakat, khususnya pelaku industri kreatif di Yogyakarta yang dikenal sebagai salah satu pusat kreativitas di Indonesia. Dengan pemahaman yang baik, para kreator diharapkan mampu beradaptasi dengan perkembangan AI sekaligus tetap menjaga nilai ekonomi dari karya yang dihasilkan.
Kebijakan yang tengah disusun Kemenkum ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemerintah dalam menghadapi era digital yang semakin kompleks. Dengan pendekatan kolaboratif dan berbasis keadilan, diharapkan Indonesia tidak hanya menjadi pasar teknologi, tetapi juga pemain aktif yang mampu melindungi kepentingan nasional di tengah arus globalisasi teknologi.
Seiring dengan berkembangnya AI, tantangan ke depan tidak hanya terletak pada aspek teknis, tetapi juga pada bagaimana menciptakan regulasi yang adaptif, inklusif, dan berkeadilan. Kemenkum bersama seluruh pemangku kepentingan kini dihadapkan pada tugas besar untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi berjalan seiring dengan perlindungan hak dan kesejahteraan masyarakat.


