
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY memberikan dukungan penuh terhadap proses penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi (RUU GAAR). Dukungan tersebut ditunjukkan dengan keikutsertaan aktif dalam Uji Publik RUU GAAR yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM).
Uji Publik ini bertujuan memperoleh masukan komprehensif dari berbagai pemangku kepentingan untuk menyempurnakan RUU GAAR. Diharapkan nantinya implementasi RUU ini dapat selaras dengan prinsip hak asasi manusia, kepastian hukum, kemanusiaan, dan proporsionalitas, serta konsisten dengan amanat KUHP.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Febri Nurdian Satriatama dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Evy Setyowati Handayani hadir dalam kegiatan tersebut mewakili Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto. Febri menyampaikan apresiasinya terkait uji publik ini dan menekankan pentingnya pastisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.
"Proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus inklusif, transparan, dan mampu menyerap aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat. Masukan dari uji publik sangat krusial untuk menguji kesiapan implementasi RUU dan memastikan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lain. Kami dari Kanwil Kemenkum DIY akan terus mendorong dan menyalurkan masukan konstruktif dari masyarakat DIY ke tingkat pusat," kata Febri, Selasa (14/3/2026).
Uji publik menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Prof. Andy Omara dan Dr. Supriyadi selaku akademisi Fakultas Hukum UGM, Muhammad Ismail Hamid selaku Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, dan Peggy Marin dari Direktorat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum. Pada kesempatan tersebut, Prof. Andy memberikan catatan penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan RUU GAAR, di antaranya menegakkan prinsip konstitusionalisme, memastikan proses pembentukan RUU taat prosedur, memperhatikan substansi dari RUU GAAR harus harmonis dan menghormati hak asasi manusia, serta tetap transparan dalam setiap proses penyusunan RUU ini.
"Prosesnya harus transparan agar masyarakat tidak terkaget-kaget karena tiba-tiba ada RUU-nya. Perlu pemetaan regulasi yang sudah ada, harmonisasi yang matang, dan pengecekan akhir yang teliti sebelum diundangkan. Tujuannya, agar tidak hanya prosesnya yang baik, tetapi substansi aturannya juga baik dan mampu diimplementasikan dengan efektif," ujar Prof. Andy.
Kegiatan Uji Publik RUU GAAR ini diharapkan dapat menjadi salah satu pilar penting dalam penyusunan naskah RUU GAAR yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025-2029. Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus mendukung penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik dan berkeadilan.



