
YOGYAKARTA – Transparansi dan kemudahan akses informasi menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum di tengah masyarakat. Kini, sebelum mengajukan layanan kepada notaris, masyarakat diajak untuk lebih cermat dengan mengecek terlebih dahulu rating kinerja notaris melalui laman resmi siemon.kemenkum.go.id.
Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk perlindungan sekaligus pemberdayaan masyarakat agar dapat memilih layanan hukum yang profesional, terpercaya, dan sesuai kebutuhan. Sistem penilaian kinerja notaris yang tersedia secara daring menjadi inovasi dalam mendorong akuntabilitas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan kenotariatan.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa keterbukaan informasi melalui sistem rating kinerja merupakan bagian dari upaya membangun birokrasi yang sehat dan transparan.
“Kami mendorong masyarakat untuk aktif memanfaatkan fitur rating kinerja notaris. Ini adalah bentuk transparansi layanan sekaligus kontrol publik terhadap kualitas pelayanan yang diberikan,” ujarnya.
Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat melihat rekam jejak kinerja notaris berdasarkan indikator tertentu, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum menggunakan jasa. Tidak hanya itu, sistem ini juga menjadi sarana evaluasi bagi para notaris untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan mereka.
Agung menjelaskan bahwa inovasi ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan. Dengan adanya akses informasi yang terbuka, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan informasi yang dapat merugikan masyarakat.
“Pelayanan hukum harus memberikan rasa aman dan kepastian. Dengan adanya sistem ini, masyarakat tidak lagi ‘buta’ informasi saat memilih notaris,” jelasnya.
Selain itu, keberadaan sistem rating kinerja juga diharapkan mampu mendorong persaingan sehat di antara notaris. Mereka dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik, karena kinerja yang ditampilkan akan menjadi penilaian publik secara langsung.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk menggunakan informasi tersebut secara bijak dan tetap memperhatikan aspek kebutuhan serta kesesuaian layanan yang dibutuhkan. Rating bukan satu-satunya indikator, namun dapat menjadi referensi awal dalam menentukan pilihan.
Dengan adanya fitur ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap tercipta ekosistem layanan hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Ini adalah langkah nyata dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih terbuka dan berkualitas. Masyarakat kami ajak untuk lebih cerdas dan aktif dalam memilih layanan hukum,” tutup Agung.


