
YOGYAKARTA – Pelayanan publik yang cepat, mudah diakses, dan transparan menjadi indikator utama dalam mewujudkan birokrasi yang sehat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Di tengah tuntutan zaman yang serba instan, kualitas layanan hukum pun dituntut untuk bertransformasi agar mampu menjawab ekspektasi publik yang semakin tinggi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta terus mendorong peningkatan kualitas layanan sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang berkelanjutan. Tidak hanya berfokus pada kecepatan, tetapi juga memastikan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui digitalisasi layanan.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa pelayanan publik yang prima bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Pelayanan yang cepat dan mudah diakses adalah cermin dari birokrasi yang sehat. Ketika masyarakat merasa dilayani dengan baik, maka kepercayaan terhadap institusi pemerintah juga akan meningkat,” ujarnya.
Menurutnya, birokrasi yang sehat tidak identik dengan prosedur yang panjang dan berbelit. Sebaliknya, birokrasi harus mampu menyederhanakan proses tanpa mengurangi akuntabilitas dan kepastian hukum. Hal ini menjadi penting terutama dalam layanan hukum seperti administrasi badan usaha, pendaftaran kekayaan intelektual, hingga layanan notaris dan keimigrasian yang kerap bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kanwil Kemenkum DIY telah melakukan berbagai inovasi layanan, termasuk pemanfaatan teknologi digital untuk mempercepat proses administrasi. Masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor, sehingga lebih efisien dari segi waktu dan biaya.
Namun demikian, Agung menekankan bahwa kecepatan saja tidak cukup. Kualitas pelayanan harus tetap dijaga melalui profesionalitas petugas, kejelasan informasi, serta transparansi proses.
“Cepat itu penting, tapi harus tetap tepat. Jangan sampai kecepatan justru mengorbankan kualitas. Oleh karena itu, kami terus melakukan pengawasan dan evaluasi agar pelayanan tetap optimal,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun budaya pelayanan di lingkungan birokrasi. Menurutnya, perubahan sistem harus diiringi dengan perubahan pola pikir aparatur sipil negara (ASN) agar lebih adaptif, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan semakin aktif memanfaatkan layanan yang tersedia serta memberikan umpan balik sebagai bahan evaluasi. Partisipasi publik dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem pelayanan yang sehat dan berkelanjutan.
Dengan komitmen tersebut, Kanwil Kemenkum DIY optimistis dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum di wilayahnya. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga sebagai bagian dari kontribusi nyata dalam mendukung reformasi birokrasi di Indonesia.
“Pada akhirnya, birokrasi yang sehat adalah birokrasi yang mampu melayani dengan hati, bekerja dengan integritas, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” tutup Agung.


