YOGYAKARTA - Upaya meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta. Salah satu terobosan yang kini didorong adalah pemanfaatan aplikasi digital PASTI SuperApps, yang dapat diunduh melalui Google Play Store. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat dengan mudah melakukan pengecekan merek sebelum mengajukan pendaftaran secara resmi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa kemudahan akses layanan digital menjadi bagian penting dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual di tengah perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis. Menurutnya, pengecekan merek merupakan langkah awal yang sangat krusial sebelum proses pendaftaran dilakukan.
“Melalui SuperApps PASTI, masyarakat dapat melakukan pengecekan merek dengan cepat, mudah, dan tanpa biaya. Hal ini penting agar permohonan yang diajukan tidak berpotensi ditolak,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya memastikan ketersediaan merek sebelum didaftarkan. Akibatnya, tidak sedikit permohonan yang harus ditolak karena memiliki kesamaan atau kemiripan dengan merek yang telah terdaftar sebelumnya. Kondisi ini tidak hanya merugikan dari sisi waktu, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian secara ekonomi bagi pelaku usaha.
Dengan adanya fitur pengecekan merek dalam aplikasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat melakukan penelusuran secara mandiri terhadap database merek yang sudah ada. Langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk menghindari konflik hukum di kemudian hari sekaligus meningkatkan peluang keberhasilan dalam proses pendaftaran.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan, Evy Setyowati Handayani menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memilih dan mengajukan merek yang benar-benar baru dan belum digunakan pihak lain.
“Pastikan merek yang akan diajukan belum terdaftar. Pengecekan awal menjadi kunci agar proses pendaftaran berjalan lancar dan tidak mengalami penolakan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemanfaatan teknologi digital seperti SuperApps PASTI merupakan bentuk transformasi pelayanan publik yang semakin adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain efisien, layanan ini juga memberikan transparansi serta kemudahan akses tanpa batasan waktu dan tempat.
Lebih lanjut, inovasi ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar lebih sadar akan pentingnya perlindungan merek sebagai bagian dari identitas bisnis. Dengan merek yang terdaftar secara sah, pelaku usaha memiliki kepastian hukum serta nilai tambah dalam mengembangkan usahanya.
Kanwil Kemenkum DIY pun mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas yang telah tersedia ini secara optimal. Dengan langkah sederhana berupa pengecekan merek melalui aplikasi, risiko penolakan dapat diminimalisir, sehingga proses pendaftaran menjadi lebih efektif dan efisien.
Melalui pemanfaatan SuperApps PASTI, pemerintah berharap tercipta ekosistem layanan hukum yang semakin modern, inklusif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas, khususnya dalam perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.


