Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Fenomena Overlapping Aturan, Siapa yang Dirugikan?

SON05865

YOGYAKARTA – Fenomena tumpang tindih atau overlapping regulasi masih menjadi pekerjaan rumah besar dalam sistem hukum di Indonesia, termasuk di daerah. Kondisi ini tidak hanya membingungkan pelaksana kebijakan, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat dan dunia usaha. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa harmonisasi regulasi menjadi kunci utama untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat.

Menurut Agung, overlapping aturan terjadi ketika dua atau lebih regulasi mengatur hal yang sama namun dengan substansi berbeda, bahkan saling bertentangan. Hal ini bisa muncul akibat kurangnya sinkronisasi antar lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta minimnya proses harmonisasi sebelum aturan ditetapkan.

“Ketika regulasi tidak selaras, yang dirugikan bukan hanya pemerintah sebagai pelaksana, tetapi juga masyarakat dan investor. Mereka dihadapkan pada ketidakpastian hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian,” ujarnya.

Dampak paling nyata dari fenomena ini terlihat pada sektor investasi. Investor membutuhkan kepastian dan kejelasan aturan sebelum menanamkan modalnya. Namun, ketika regulasi saling tumpang tindih, proses perizinan menjadi lebih rumit, berbelit, dan memakan waktu. Hal ini dapat menurunkan minat investasi, bahkan mendorong investor untuk mencari daerah atau negara lain yang lebih kondusif.

Tidak hanya itu, overlapping aturan juga berdampak signifikan terhadap kualitas pelayanan publik. Aparatur pemerintah sering kali berada dalam posisi dilematis ketika harus menjalankan aturan yang tidak sinkron. Akibatnya, pelayanan menjadi tidak optimal, lambat, dan berpotensi menimbulkan ketidakpuasan masyarakat.

Agung menekankan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Perlu ada upaya sistematis untuk memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan telah melalui proses harmonisasi yang matang. Kanwil Kemenkum DIY sendiri memiliki peran strategis dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah.

“Melalui fungsi harmonisasi, kami memastikan bahwa setiap regulasi tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, dan dapat diimplementasikan secara efektif,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antar lembaga menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya overlapping aturan. Pemerintah daerah, DPRD, serta instansi terkait harus duduk bersama sejak tahap perencanaan regulasi agar potensi konflik norma dapat diantisipasi sejak awal.

Lebih jauh, Agung mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang perancangan peraturan perundang-undangan. Dengan SDM yang kompeten, proses penyusunan regulasi akan lebih terarah, sistematis, dan berbasis kebutuhan masyarakat.

Fenomena overlapping aturan pada akhirnya menjadi pengingat bahwa regulasi bukan sekadar produk hukum, tetapi instrumen penting yang menentukan arah pembangunan. Ketika regulasi disusun dengan baik dan harmonis, maka dampaknya akan terasa luas mulai dari meningkatnya kepercayaan investor hingga membaiknya kualitas pelayanan publik.

Sebaliknya, jika dibiarkan tumpang tindih, regulasi justru dapat menjadi penghambat pembangunan itu sendiri. Oleh karena itu, langkah konkret dalam memperkuat harmonisasi regulasi menjadi kebutuhan mendesak demi menciptakan sistem hukum yang pasti, adil, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2026 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI