
YOGYAKARTA - Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta identik dengan kekayaan alam dan budaya yang menjadi ciri khasnya. Kekayaan intelektual berupa indikasi geografis penting untuk melindungi hal-hal yang terkait dengan geografis wilayah ini.
Saat ini, Provinsi DIY telah memiliki delapan indikasi geografis terdaftar. Indikasi geografis yang dimiliki oleh DIY meliputi Salak Pondoh Sleman, Kopi Robusta Merapi Sleman, Jambu Air Dalhari Sleman, Gerabah Kasongan Bantul, Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul, Gula Kepala Kulon Progo, Kakao Gunungkidul, dan Batik Nitik Yogyakarta.
Tahun ini, Kemenkum DIY menargetkan ada tiga indikasi geografis terdaftar dari provinsi ini. Kemenkum DIY terus melakukan pendampingan kepada Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) terkait untuk mengawal seluruh proses pendaftarannya.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengatakan bahwa MPIG menjadi salah satu kunci keberhasilan pendaftaran indikasi geografis. Ia menegaskan pihaknya akan terus memberikan pendampingan teknis yang intensif untuk memastikan potensi kerajinan maupun hasil bumi di DIY mendapatkan pengakuan hukum yang layak.
"Yogyakarta memiliki reputasi yang kuat di mata dunia, dan Indikasi Geografis adalah instrumen untuk memperkuat branding wilayah tersebut. Target penambahan tiga indikasi geografis terdaftar tahun ini akan semakin memperkaya daftar aset intelektual komunal kita," ujar Agung, Jumat (27/3/2026).
"Kami terus bersinergi dengan pemerintah daerah agar setiap jengkal potensi di DIY yang memiliki keunikan geografis dapat segera dipatenkan hak-haknya," pungkasnya.


