YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mengikuti kegiatan Komitmen Target Program Unggulan Pendirian Perseroan Perorangan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Kanwil Kemenkum DIY mendorong UMKM memanfaatkan program ini untuk melindungi usahanya dengan badan hukum.
Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum DIY bersama tim operator layanan AHU mengikuti kegiatan tersebut secara daring, Jumat (27/3/2026). Direktur Badan Usaha Ditjen AHU Andi Taletting Langi yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa pihaknya menargetkan ada 8.000 permohonan pendirian perseroan perorangan selama satu bulan terakhir.
Selanjutnya, Ditjen AHU menargetkan ada 80.000 permohonan pendirian perseroan perorangan sepanjang tahun 2026. Sementara, permohonan pendirian perseroan perorangan per hari ini telah mencapai 5.766 permohonan.
Untuk wilayah DIY sendiri telah terdapat 125 permohonan pendirian perseroan perorangan dalam kurun waktu 26 Februari-26 Maret 2026. Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengatakan bahwa capaian tersebut menjadi pemicu Kanwil Kemenkum DIY untuk dapat menyosialisasikan kemudahan pendaftaran perseroan perorangan ini secara masif.
"Kami mengajak seluruh pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah DIY untuk memanfaatkan kemudahan pendaftaran perseroan perorangan yang kini serba digital dan terjangkau," ujar Agung.
"Target nasional yang cukup besar ini merupakan peluang bagi kita di daerah untuk membuktikan bahwa ekosistem ekonomi lokal Yogyakarta siap bertransformasi menjadi lebih profesional dan memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar nasional," imbuhnya.
Masyarakat di DIY yang ingin melindungi usahanya dengan perseroan perorangan dapat mengajukan permohonan dengan proses yang mudah, cepat, dan terdigitalisasi. Biaya PNBP untuk layanan ini pun terjangkau, yaitu Rp 50 ribu untuk setiap permohonan.


