YOGYAKARTA – Usai melewati keriuhan masa libur Lebaran yang menjadi puncak perputaran ekonomi di Yogyakarta, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY kini mengajak para pelaku usaha untuk tidak sekadar "setor tunai", melainkan mulai meresmikan legalitas bisnis mereka. Momentum arus balik dan dimulainya kembali aktivitas ekonomi normal dipandang sebagai waktu krusial untuk memperkuat fondasi hukum usaha.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menekankan bahwa lonjakan aktivitas ekonomi selama libur panjang kemarin harus dibarengi dengan kesadaran akan perlindungan hukum. Banyak produk kuliner, fashion, dan kerajinan Jogja yang viral, namun sayangnya belum memiliki perlindungan merek yang sah.
"Pasca libur Lebaran ini adalah saat yang paling tepat bagi para pebisnis di Jogja untuk evaluasi. Jangan sampai produk yang sudah viral dan susah payah dibangun, justru tidak memiliki payung hukum sehingga rentan dicatut pihak lain. Legalitas adalah investasi agar bisnis Anda aman untuk jangka panjang," tegas Agung Rektono Seto.
Lebih lanjut, Agung Rektono Seto menjelaskan bahwa pendaftaran bisnis—baik melalui Perseroan Perorangan maupun Kekayaan Intelektual—adalah tiket bagi UMKM Jogja untuk naik level. Dengan legalitas yang kuat, akses perbankan akan terbuka lebar dan kepercayaan mitra kerja sama akan meningkat drastis.
"Kami ingin pengusaha lokal tidak hanya jago di kandang. Di Kanwil Kemenkum DIY, proses pendaftaran kini sangat mudah, transparan, dan terjangkau secara digital. Petugas kami di Jalan Gedongkuning siap mendampingi proses konsultasi hingga tuntas," tambahnya.

