SLEMAN — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan. Saat ini, Kanwil Kemenkum DIY tengah mengintensifkan proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sleman tentang Perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menjadi landasan kuat dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan mendorong pertumbuhan UMKM secara berkelanjutan.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa penyusunan Raperda Perlindungan UMKM merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan kebijakan afirmatif bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Menurutnya, UMKM memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan penguatan ekonomi lokal, sehingga diperlukan payung hukum yang mampu melindungi mereka dari praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
“Raperda ini kami garap dengan prinsip keadilan. Tujuannya jelas, yakni memberikan perlindungan yang seimbang sehingga UMKM bisa tumbuh dan berkembang dalam lingkungan usaha yang sehat, kompetitif, namun tetap adil. Regulasi tidak boleh berat sebelah, harus menghadirkan kemanfaatan bagi masyarakat secara luas,” ujar Agung.
Lebih lanjut Agung menjelaskan, melalui peraturan ini, pemerintah daerah di Sleman akan memiliki instrumen hukum yang kuat untuk melindungi UMKM dari berbagai tantangan seperti dominasi pasar oleh usaha besar, praktik monopoli, hingga persaingan usaha tidak sehat yang sering kali membuat UMKM sulit berkembang. Tidak hanya aspek perlindungan, regulasi ini juga akan mengatur berbagai upaya pembinaan, pemberdayaan, dan penguatan kapasitas UMKM.
“Perlindungan UMKM tidak cukup hanya dengan larangan praktik tidak sehat, tetapi juga bagaimana pemerintah hadir memberikan pembinaan, akses permodalan, pendampingan hukum, dan pemberdayaan berkelanjutan. Itulah yang sedang kami rancang dalam raperda ini,” imbuh Agung.
Sebagai instansi vertikal, Kanwil Kemenkum DIY memiliki mandat untuk memastikan setiap peraturan daerah disusun secara harmonis, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik. Proses harmonisasi Raperda ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya dalam hal memastikan kualitas substansi regulasi.
Agung mengungkapkan, keberadaan Perda Perlindungan UMKM juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal Sleman di tengah tantangan globalisasi dan digitalisasi ekonomi. Terlebih di era transformasi digital saat ini, UMKM membutuhkan dukungan konkret dari pemerintah agar dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman.
“UMKM tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri. Negara wajib hadir melalui regulasi yang berpihak namun tetap menjaga iklim usaha yang sehat. Melalui perda ini, kami ingin UMKM Sleman mampu naik kelas, berinovasi, dan memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian daerah,” terang Agung.
Di akhir keterangannya, Agung menyatakan bahwa Kanwil Kemenkum DIY akan terus mendampingi proses penyusunan regulasi ini hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah, serta mendorong implementasi yang efektif. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pelaku UMKM, untuk ikut berpartisipasi aktif dalam menyampaikan aspirasi selama proses pembahasan berlangsung.
Dengan adanya Perda Perlindungan UMKM, Kabupaten Sleman diharapkan mampu mewujudkan perekonomian daerah yang lebih inklusif, berkeadilan, serta membuka lebih banyak peluang bagi masyarakat untuk berkembang melalui usaha mandiri, sejalan dengan semangat Indonesia Emas 2045.