YOGYAKARTA – Tren pendaftaran Perseroan Perorangan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hingga September 2025, jumlah Perseroan Perorangan yang resmi terdaftar telah mencapai 1.025 entitas usaha. Angka ini mencerminkan antusiasme pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah DIY dalam memanfaatkan skema pendirian badan hukum yang lebih sederhana, cepat, dan terjangkau.
Perseroan Perorangan yang mulai diberlakukan sejak hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja menjadi salah satu solusi nyata bagi UMKM untuk meningkatkan kredibilitas sekaligus daya saing. Dengan status badan hukum, pelaku UMKM tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga lebih mudah mengakses pembiayaan, menjalin kerja sama bisnis, hingga meningkatkan kepercayaan konsumen.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa capaian ini merupakan buah dari kerja bersama dalam mendorong literasi hukum dan memberikan kemudahan akses layanan kepada masyarakat.
“Kami terus mengajak para pelaku UMKM di DIY untuk mendaftarkan usahanya sebagai badan hukum melalui Perseroan Perorangan. Proses pendirian sangat mudah, murah, dan bisa dilakukan secara daring. Dengan legalitas yang jelas, UMKM dapat berkembang lebih sehat, kuat, dan berdaya saing,” ungkap Agung.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa layanan pendaftaran Perseroan Perorangan yang dikelola Kementerian Hukum bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga berdampak langsung bagi masyarakat. Dengan meningkatnya jumlah UMKM berbadan hukum, ekosistem ekonomi daerah akan semakin kokoh. Selain itu, legalitas usaha juga akan membantu pelaku UMKM dalam memperoleh perlindungan hukum ketika menjalankan aktivitas bisnisnya.
Bagi pelaku UMKM, kehadiran Perseroan Perorangan menjadi titik awal untuk naik kelas. Dengan modal minim, mereka bisa memperoleh status setara dengan badan usaha lain yang lebih besar. Hal ini sejalan dengan semangat pemerintah dalam mendorong inklusi ekonomi dan menciptakan iklim usaha yang lebih adil.
“UMKM adalah tulang punggung perekonomian DIY. Dengan dukungan legalitas usaha, kami optimis sektor ini akan terus bertumbuh dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” tambah Agung.
Pencapaian 1.025 Perseroan Perorangan di DIY hingga September 2025 menjadi bukti bahwa kesadaran hukum masyarakat terus meningkat. Kanwil Kemenkum DIY pun berkomitmen melanjutkan program sosialisasi dan pendampingan, agar semakin banyak pelaku UMKM yang merasakan manfaat dari pendirian badan hukum.
Dengan kemudahan dan kecepatan layanan, geliat Perseroan Perorangan di DIY diprediksi akan terus bertumbuh, membawa UMKM daerah ini menuju era baru yang lebih profesional, kompetitif, dan berdaya saing tinggi.