YOGYAKARTA- Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum (Kapusbudbankum) BPHN, Constantinus Kristomo, menekankan pentingnya sinergi formal antara Kantor Wilayah (Kanwil) dan pemerintah daerah. Ungkapan tersebut disampaikan pada saat mengisi acara rapat pengarahan dan penguatan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Analis Hukum (JF AH) dan Penyuluh Hukum (JF PH) di Aula Kanwil, Jumat (8/8/2025) . "Kanwil perlu segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Outputnya bisa berupa surat gubernur kepada bupati sebagai dasar pembentukan Posbankumdes," ujarnya.
Kanwil Kemenkum DIY sendiri telah membentuk 112 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbakumdes) dari target nasional 438, dengan dukungan 21 JF Penyuluh Hukum sebagai ujung tombak. Namun, proses pembentukan masih terkendala koordinasi dengan pemerintah daerah yang membutuhkan landasan hukum jelas agar program berkelanjutan.
Kristomo juga menambahkan, regulasi pendukung sedang disiapkan, termasuk Keputusan Menteri Desa tentang penggunaan Dana Desa untuk Posbankumdes dan Peraturan Menteri Hukum terkait teknis pembentukannya. "Filosofinya adalah bagaimana warga desa mampu menyelesaikan masalah hukum di lingkungannya sendiri. Idealnya, Posbakumdes dikelola paralegal kader sadar hukum," jelasnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Evy Setyowati Handayani, yang memoderatori kegiatan ini, menyatakan dukungan terhadap acara yang berfokus pada percepatan capaian target kinerja pembentukan regulasi, program penegakan hukum, dan pelayanan hukum di Yogyakarta.
Selain isu Posbakumdes, forum ini juga membahas pembinaan 18 analis hukum di Kanwil DIY. Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi (Kapusanev) BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan pendampingan. "Diklat menjadi salah satu jalur kenaikan jenjang Analis Hukum. Penguatan kapasitas melalui Zoom wajib diikuti," katanya. Arfan menambahkan, "Kanwil dapat berperan mendampingi analis hukum di daerah agar laporan tahunan, khususnya terkait lima perda, selesai tepat waktu".