Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sleman tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU). Dokumen ini diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman sebagai landasan hukum untuk pengelolaan PJU yang lebih terencana, transparan, dan bertanggung jawab.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan pentingnya harmonisasi ini. "Pengharmonisasian Raperbup ini adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa regulasi PJU di Sleman tidak hanya efektif dalam praktiknya, tetapi juga sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Agung.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Nur Fitri Handayani, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa penyusunan peraturan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mewajibkan negara untuk memenuhi kebutuhan warga negara akan pelayanan publik yang prima, termasuk penyediaan alat penerangan jalan yang memenuhi persyaratan teknis dan keamanan. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan Umum, yang disesuaikan dengan kapasitas dan kondisi konkret di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum DIY, Wisnu Indariyanto, menambahkan, "Kami berupaya memastikan setiap pasal dalam Raperbup ini jelas, tidak multitafsir, dan dapat diimplementasikan dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Sleman, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat."
Raperbup ini disusun dengan tujuan memberikan pedoman dalam pelayanan Penyelenggaraan PJU di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman, serta mewujudkan tata kelola PJU yang mendukung keamanan, keselamatan, dan ketertiban bagi pemakai jalan dan masyarakat sekitar. Beberapa poin penting yang diatur dalam Raperbup ini meliputi: Ruang Lingkup Penyelenggaraan PJU, Cakupan Wilayah, Persyaratan Teknis dan Keselamatan, Penggunaan Peralatan Hemat Energi, Kerja Sama Pihak Lain, Pembiayaan PJU, Larangan dan Sanksi, serta Pembinaan dan Pengawasan.
Dengan adanya Raperbup ini, diharapkan pelayanan PJU di Kabupaten Sleman dapat berjalan lebih optimal, mendukung keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta memiliki kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak terkait. Kanwil Kemenkum DIY akan terus bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sleman untuk memastikan Raperbup ini memenuhi kaidah-kaidah hukum yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.