Depok, 29 Juli 2025 – Inspektur Jenderal Kementerian Hukum, Komjen. Pol. Drs. Reynhard Saut Poltak Silitonga, S.H., M.Si., menegaskan peran strategis Inspektorat Jenderal dalam mendorong tercapainya dua sasaran utama Kementerian Hukum, yaitu kepastian hukum di seluruh wilayah Indonesia dan reformasi birokrasi yang berkelanjutan.
Dalam arahannya pada Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Semester I Tahun 2025 di Depok, Inspektur Jenderal menekankan bahwa fungsi pengawasan internal harus bertransformasi dari sekadar pemenuhan administratif menjadi instrumen pengungkit kinerja organisasi, termasuk dalam pencapaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), prioritas nasional, dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
“Pengawasan tidak lagi cukup hanya mengaudit UPT, tetapi harus fokus pada capaian kinerja, efektivitas anggaran, dan dampak langsung pada layanan publik,” tegas Irjen Reynhard.
Pasca restrukturisasi, fokus pengawasan dialihkan pada 49 satuan kerja utama yang dinilai krusial dalam mendukung prioritas nasional. Pendekatan ini juga diiringi dengan penyederhanaan proses pengaduan publik melalui kanal-kanal terintegrasi seperti WBS, SIPIDU, SERAYA, dan SIMWAS yang memperkuat sistem pengawasan partisipatif.
Inspektur Jenderal juga menyampaikan tren pengaduan masyarakat dan ASN yang didominasi melalui Whistleblowing System (55,6%), dengan isu terbanyak terkait kode etik, maladministrasi, dan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, seluruh jajaran diminta untuk terus menjunjung tinggi disiplin dan integritas dalam pelaksanaan tugas.
Melalui komitmen untuk menjaga mutu dan integritas, Inspektur Jenderal bertekad menjadi garda terdepan dalam menjamin kualitas pelaksanaan program kerja Kementerian Hukum menuju pemerintahan yang bersih, responsif, dan akuntabel.