
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mengajak masyarakat, pelaku usaha, mahasiswa, hingga para kreator di DIY untuk tidak ragu berkonsultasi dan mengajukan pendaftaran Kekayaan Intelektual. Ajakan ini disampaikan dalam rangka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif serta meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya melindungi karya dan inovasi melalui sistem KI.
Kanwil Kemenkum DIY menegaskan bahwa saat ini banyak pelaku usaha maupun masyarakat umum yang memiliki karya bernilai tinggi, namun belum mengetahui langkah yang tepat untuk melindunginya dari peniruan atau pembajakan. Layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran KI di Kanwil hadir untuk memberikan solusi sekaligus memastikan setiap kreator mendapatkan perlindungan hukum atas hasil kreasinya.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menjelaskan bahwa layanan KI terbuka untuk siapa saja yang membutuhkan informasi ataupun ingin melakukan pendaftaran. Mulai dari hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, dan bentuk perlindungan KI lainnya.
“Banyak masyarakat yang sudah memiliki karya, tetapi masih bingung dan ragu untuk mendaftarkannya. Kami ingin menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum DIY siap membantu. Jangan ragu datang untuk konsultasi,” jelas Agung.
Agung juga menambahkan bahwa proses pendaftaran KI kini semakin mudah berkat sistem digital yang tersedia secara nasional. Meski demikian, masih diperlukan edukasi agar masyarakat dapat memahami tahapan, dokumen yang dibutuhkan, hingga manfaat jangka panjang dari pendaftaran KI.
“Ketika suatu karya didaftarkan, kreator memiliki hak eksklusif yang bisa digunakan untuk meningkatkan nilai ekonomi, mengembangkan usaha, hingga mencegah pihak lain meniru atau mengambil keuntungan secara tidak sah,” ujarnya.
Selain memberikan layanan konsultasi harian di kantor, Kanwil Kemenkum DIY juga aktif melakukan sosialisasi dan klinik KI ke berbagai komunitas UMKM, sekolah, kampus, hingga desa-desa kreatif di wilayah DIY. Upaya ini dilakukan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat yang berpotensi memiliki karya namun belum memahami pentingnya perlindungan KI.
Menurut Agung, banyak kasus peniruan atau penggunaan karya tanpa izin yang terjadi karena kreator tidak segera mendaftarkan karyanya. Hal tersebut dapat merugikan dari sisi ekonomi maupun reputasi.
“Perlindungan KI adalah pondasi penting dalam dunia industri kreatif. Kita tidak ingin pelaku usaha lokal mengalami kerugian hanya karena kurangnya informasi atau keterlambatan pendaftaran,” tegasnya.
Melalui komitmen ini, Kanwil Kemenkum DIY ingin memastikan bahwa Yogyakarta sebagai kota budaya dan kota kreatif dapat terus melahirkan inovator, seniman, dan pelaku usaha yang terlindungi secara hukum serta mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.


