Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Yuk Cari Tahu Perlindungan Kekayaan Intelektual pada Produk Tumbler

tumbler tuku 1764328048

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menegaskan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha, kreator, maupun masyarakat umum. Salah satu contoh nyata yang kini banyak ditemui dalam kehidupan sehari-hari ialah botol minum tumbler, sebuah produk populer yang ternyata memiliki berbagai elemen KI di dalamnya, termasuk desain industri. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi publik terkait pentingnya perlindungan KI.

Dalam penjelasannya, Agung menuturkan bahwa tumbler bukan sekadar wadah untuk air minum, tetapi merupakan hasil dari proses kreatif yang melibatkan inovasi desain, teknologi, hingga identitas merek.

“Banyak masyarakat mungkin tidak menyadari bahwa sebuah tumbler memiliki nilai kekayaan intelektual yang tinggi. Mulai dari bentuknya, motifnya, warna, hingga desain fungsionalnya dapat dilindungi melalui sistem KI, khususnya desain industri,” ujarnya.

Agung menambahkan bahwa sebuah tumbler dapat mengandung beberapa unsur KI sekaligus seperti desain Industri, yang melindungi tampilan luar tumbler, seperti bentuk unik, lekukan, tekstur, warna, atau ornamen khas. Lalu ada merek jika tumbler tersebut memiliki logo, nama brand, atau simbol tertentu.

“Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk segera mendaftarkan karya desain tumbler mereka agar memperoleh perlindungan hukum yang kuat,” tegas Agung.

Tidak jarang, lanjutnya, produk tumbler yang unik dan populer justru menjadi sasaran penjiplakan. Banyak pihak memproduksi barang tiruan dengan desain yang sangat mirip atau bahkan identik. Jika tidak didaftarkan secara resmi, pemilik desain asli akan kesulitan menuntut pihak yang meniru produknya.

Kanwil Kemenkum DIY pun terus berupaya meningkatkan literasi masyarakat tentang KI melalui berbagai program seperti layanan konsultasi, klinik KI, sosialisasi ke UMKM, hingga pendampingan pendaftaran. Agung menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung pelaku usaha di DIY untuk memahami dan memanfaatkan sistem KI sebagai bagian dari strategi bisnis.

“Kekayaan intelektual bukan hanya urusan hukum, tetapi merupakan aset penting yang dapat meningkatkan daya saing produk lokal. Dengan melindungi desain industri tumbler, pelaku UMKM dapat memastikan karya mereka memiliki nilai tambah dan tidak mudah ditiru,” tambahnya.

Melalui edukasi berkelanjutan ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap masyarakat semakin memahami bahwa setiap produk yang mereka gunakan sehari-hari termasuk tumbler sesungguhnya memiliki nilai KI yang harus dilindungi.

“Perlindungan KI adalah jantung dari inovasi. Kita harus memastikan bahwa kreator mendapatkan haknya, dan produk lokal dapat terus bersaing di pasar nasional maupun global,” pungkas Agung.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI