Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kabar Gembira Masyarakat DIY, Sertifikat Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank

IMG 20240907 103211 825362919

YOGYAKARTA – Dunia usaha kreatif di Indonesia memasuki babak baru. Kementerian Hukum resmi meluncurkan program Pemberian Kredit bagi Usaha Mikro dan Kecil Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) pada Rabu (13/08/2025) di ajang IPXpose Indonesia, SMESCO, Jakarta. Terobosan ini memungkinkan pelaku usaha mendapatkan akses permodalan dari lembaga perbankan dengan menjaminkan sertifikat Kekayaan Intelektual khususnya sertifikat merek sebagai aset yang diakui bernilai ekonomi.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa langkah ini merupakan jawaban atas kebutuhan mendesak pelaku ekonomi kreatif untuk memperoleh modal usaha.

“Hari ini kita mengubah paradigma. Sertifikat Kekayaan Intelektual tidak hanya dipajang di dinding, namun menjadi aset produktif yang dapat digunakan sebagai jaminan dalam mengakses pembiayaan. Ke depan, skema ini juga akan mencakup paten, desain industri, dan hak cipta,” ujarnya.

Menyambut kebijakan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menilai program ini sangat relevan dengan potensi besar yang dimiliki Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurutnya, DIY adalah salah satu pusat kreativitas dan inovasi di Indonesia, dengan ribuan pelaku UMKM yang memproduksi produk berbasis kearifan lokal dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Mulai dari batik nitik, gerabah Kasongan, hingga kopi Merapi, banyak yang telah memiliki sertifikat merek maupun jenis KI lainnya.

“Jika sertifikat KI ini bisa menjadi jaminan kredit, maka akses permodalan bagi pelaku UMKM di DIY akan semakin terbuka lebar. Bukan hanya memperkuat modal usaha, tetapi juga mendorong mereka untuk terus berinovasi dan menjaga kualitas produk,” ungkap Agung.

Ia menyebut langkah ini sebagai terobosan yang cemerlang, karena mengubah sertifikat KI dari sekadar dokumen pengakuan menjadi instrumen finansial yang nyata manfaatnya.

Kanwil Kemenkum DIY melihat peluang besar dari kebijakan ini untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan potensi KI yang kaya dan beragam, ditambah dukungan pemerintah dalam bentuk regulasi dan kemudahan akses pembiayaan, ekosistem usaha kreatif di DIY diyakini akan semakin kompetitif.

“Kami siap memfasilitasi pelaku UMKM di DIY untuk mendaftarkan KI mereka, memberikan pendampingan, dan memastikan mereka memahami nilai strategis sertifikat KI dalam mengembangkan usaha,” tambah Agung.

Ke depan, Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk mengintegrasikan program pembinaan KI dengan jaringan perbankan dan lembaga pembiayaan. Dengan begitu, semakin banyak pelaku usaha yang dapat memanfaatkan sertifikat KI sebagai modal untuk memperluas pasar, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing di kancah nasional maupun internasional.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI