YOGYAKARTA – Dunia usaha kreatif di Indonesia memasuki babak baru. Kementerian Hukum resmi meluncurkan program Pemberian Kredit bagi Usaha Mikro dan Kecil Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) pada Rabu (13/08/2025) di ajang IPXpose Indonesia, SMESCO, Jakarta. Terobosan ini memungkinkan pelaku usaha mendapatkan akses permodalan dari lembaga perbankan dengan menjaminkan sertifikat Kekayaan Intelektual khususnya sertifikat merek sebagai aset yang diakui bernilai ekonomi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa langkah ini merupakan jawaban atas kebutuhan mendesak pelaku ekonomi kreatif untuk memperoleh modal usaha.
“Hari ini kita mengubah paradigma. Sertifikat Kekayaan Intelektual tidak hanya dipajang di dinding, namun menjadi aset produktif yang dapat digunakan sebagai jaminan dalam mengakses pembiayaan. Ke depan, skema ini juga akan mencakup paten, desain industri, dan hak cipta,” ujarnya.
Menyambut kebijakan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menilai program ini sangat relevan dengan potensi besar yang dimiliki Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurutnya, DIY adalah salah satu pusat kreativitas dan inovasi di Indonesia, dengan ribuan pelaku UMKM yang memproduksi produk berbasis kearifan lokal dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Mulai dari batik nitik, gerabah Kasongan, hingga kopi Merapi, banyak yang telah memiliki sertifikat merek maupun jenis KI lainnya.
“Jika sertifikat KI ini bisa menjadi jaminan kredit, maka akses permodalan bagi pelaku UMKM di DIY akan semakin terbuka lebar. Bukan hanya memperkuat modal usaha, tetapi juga mendorong mereka untuk terus berinovasi dan menjaga kualitas produk,” ungkap Agung.
Ia menyebut langkah ini sebagai terobosan yang cemerlang, karena mengubah sertifikat KI dari sekadar dokumen pengakuan menjadi instrumen finansial yang nyata manfaatnya.
Kanwil Kemenkum DIY melihat peluang besar dari kebijakan ini untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan potensi KI yang kaya dan beragam, ditambah dukungan pemerintah dalam bentuk regulasi dan kemudahan akses pembiayaan, ekosistem usaha kreatif di DIY diyakini akan semakin kompetitif.
“Kami siap memfasilitasi pelaku UMKM di DIY untuk mendaftarkan KI mereka, memberikan pendampingan, dan memastikan mereka memahami nilai strategis sertifikat KI dalam mengembangkan usaha,” tambah Agung.
Ke depan, Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk mengintegrasikan program pembinaan KI dengan jaringan perbankan dan lembaga pembiayaan. Dengan begitu, semakin banyak pelaku usaha yang dapat memanfaatkan sertifikat KI sebagai modal untuk memperluas pasar, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing di kancah nasional maupun internasional.