
YOGYAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pesan ini ia sampaikan sebagai pengingat bahwa hak masyarakat atas informasi harus dijunjung tinggi sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Agung menyebutkan, layanan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bagian dari komitmen negara dalam membangun kepercayaan masyarakat. Menurutnya, setiap unit layanan di lingkungan Kanwil Kemenkumh DIY perlu memastikan akses informasi yang mudah, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sejalan dengan prinsip good governance yang menempatkan transparansi sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya tentang memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membangun budaya transparansi. Dengan begitu, masyarakat bisa menilai dan mengawasi kinerja pemerintah secara langsung,” tegas Agung.
Ia menambahkan, layanan transparansi informasi publik dapat menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Misalnya, melalui layanan permohonan data, publikasi kegiatan, hingga mekanisme pengaduan yang terbuka. Dengan adanya sistem informasi yang mudah diakses, masyarakat dapat mengetahui berbagai kebijakan, program, maupun capaian kinerja Kanwil Kemenkum DIY.
Dari sudut pandang layanan transparansi, keterbukaan ini mampu menghadirkan manfaat ganda. Di satu sisi, masyarakat memiliki jaminan hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Di sisi lain, instansi pemerintah memiliki kesempatan untuk menunjukkan komitmen, integritas, dan kualitas pelayanan publik yang mereka jalankan.
Agung juga menekankan perlunya pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung keterbukaan informasi. Ia menilai, digitalisasi layanan akan mempercepat akses masyarakat terhadap informasi, sekaligus meminimalisasi praktik birokrasi yang berbelit.
“Transparansi di era digital tidak boleh hanya sebatas jargon. Harus ada inovasi konkret, seperti portal informasi publik yang ramah pengguna dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh jajarannya untuk selalu menjaga akurasi data dan konsistensi informasi yang disampaikan kepada publik. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman atau hoaks yang bisa merugikan masyarakat maupun citra instansi.
Dengan komitmen ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap dapat terus memperkuat budaya transparansi, sehingga publik merasa dilibatkan dalam proses pemerintahan.
“Keterbukaan informasi publik adalah jalan menuju pemerintahan yang dipercaya. Dan kepercayaan masyarakat adalah modal terbesar untuk mewujudkan pembangunan hukum yang berkeadilan,” tutup Agung.


