
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum ) DIY terus berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Salah satu aspek yang kini menjadi sorotan adalah Rahasia Dagang, sebuah instrumen perlindungan bagi inovasi yang tidak ingin dipublikasikan namun memiliki nilai ekonomi tinggi.
Apa Itu Rahasia Dagang?
Merujuk pada panduan resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Berbeda dengan Paten yang mengharuskan pengungkapan invensi kepada publik, Rahasia Dagang memberikan perlindungan selama informasi tersebut tetap terjaga kerahasiannya. Lingkup perlindungannya meliputi:
1. Metode produksi atau pengolahan.
2. Metode penjualan atau pendistribusian.
3. Informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi.
Yogyakarta sebagai kota kreatif dan pusat UMKM memiliki banyak potensi "resep rahasia" atau strategi bisnis unik yang perlu dilindungi. Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menegaskan bahwa pemahaman mengenai Rahasia Dagang sangat krusial agar pelaku usaha tidak kehilangan keunggulan kompetitifnya akibat kebocoran informasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami mengimbau para pelaku usaha di DIY untuk mulai memetakan aset intelektual mereka. Tidak semua harus dipatenkan; jika informasi tersebut adalah jantung dari bisnis Anda dan ingin dijaga selamanya, maka mekanisme Rahasia Dagang adalah solusinya," ujar perwakilan Kanwil Kemenkum DIY.
Sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2000, pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan atau mengingkari kesepakatan tertulis maupun tidak tertulis untuk menjaga rahasia tersebut. Kemenkum DIY melalui Divisi Pelayanan Hukum membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai:
1. Cara menyusun perjanjian kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement).
2. Langkah hukum jika terjadi pencurian rahasia bisnis.
3. Prosedur pengalihan hak atau lisensi Rahasia Dagang.
Dengan edukasi yang masif, diharapkan ekosistem bisnis di Yogyakarta semakin sehat, kompetitif, dan memiliki payung hukum yang kuat terhadap segala bentuk potensi sengketa bisnis di masa depan.


