Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kemenkum DIY Ajak Perkuat Perlindungan Ekonomi Kreatif melalui Rahasia Dagang

IPEH_NEW_22_1.png

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum ) DIY terus berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Salah satu aspek yang kini menjadi sorotan adalah Rahasia Dagang, sebuah instrumen perlindungan bagi inovasi yang tidak ingin dipublikasikan namun memiliki nilai ekonomi tinggi.

Apa Itu Rahasia Dagang?
Merujuk pada panduan resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Berbeda dengan Paten yang mengharuskan pengungkapan invensi kepada publik, Rahasia Dagang memberikan perlindungan selama informasi tersebut tetap terjaga kerahasiannya. Lingkup perlindungannya meliputi:

1. Metode produksi atau pengolahan.

2. Metode penjualan atau pendistribusian.

3. Informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi.

Yogyakarta sebagai kota kreatif dan pusat UMKM memiliki banyak potensi "resep rahasia" atau strategi bisnis unik yang perlu dilindungi. Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menegaskan bahwa pemahaman mengenai Rahasia Dagang sangat krusial agar pelaku usaha tidak kehilangan keunggulan kompetitifnya akibat kebocoran informasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kami mengimbau para pelaku usaha di DIY untuk mulai memetakan aset intelektual mereka. Tidak semua harus dipatenkan; jika informasi tersebut adalah jantung dari bisnis Anda dan ingin dijaga selamanya, maka mekanisme Rahasia Dagang adalah solusinya," ujar perwakilan Kanwil Kemenkum DIY.

Sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2000, pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan atau mengingkari kesepakatan tertulis maupun tidak tertulis untuk menjaga rahasia tersebut. Kemenkum DIY melalui Divisi Pelayanan Hukum membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai:

1. Cara menyusun perjanjian kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement).

2. Langkah hukum jika terjadi pencurian rahasia bisnis.

3. Prosedur pengalihan hak atau lisensi Rahasia Dagang.

Dengan edukasi yang masif, diharapkan ekosistem bisnis di Yogyakarta semakin sehat, kompetitif, dan memiliki payung hukum yang kuat terhadap segala bentuk potensi sengketa bisnis di masa depan.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2026 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI