Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Perlindungan Data Pribadi Saat Lebaran, Kemenkum DIY Ingatkan Risiko Kebocoran Data  

Perlindungan Data Pribadi

YOGYAKARTA – Menjelang Hari Raya Idulfitri, aktivitas digital masyarakat mengalami lonjakan signifikan. Berbagai layanan berbasis aplikasi, mulai dari belanja daring, pemesanan tiket perjalanan, hingga pengiriman hampers Lebaran menjadi bagian tak terpisahkan dari kebutuhan masyarakat modern.

Peningkatan aktivitas ini tidak hanya mencerminkan kemudahan teknologi, tetapi juga menghadirkan tantangan baru, khususnya terkait keamanan data pribadi. Di tengah tingginya mobilitas dan transaksi digital, potensi kebocoran data menjadi ancaman yang perlu diwaspadai bersama.

Berbagai kasus penyalahgunaan data pribadi, seperti penipuan berbasis phishing, pencurian identitas, hingga penyalahgunaan nomor telepon untuk kepentingan ilegal, kerap meningkat pada momen-momen tertentu, termasuk menjelang Lebaran. Hal ini terjadi karena banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami pentingnya menjaga informasi pribadi di ruang digital.

Menanggapi kondisi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan bijak dalam menggunakan layanan digital. Perlindungan data pribadi tidak hanya menjadi tanggung jawab penyedia layanan, tetapi juga memerlukan kesadaran aktif dari pengguna.

Selain itu, keberadaan regulasi terkait perlindungan data pribadi menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum. Regulasi ini berfungsi untuk melindungi hak masyarakat sekaligus mengatur kewajiban pihak-pihak yang mengelola data agar tidak menyalahgunakannya.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa data pribadi merupakan aset berharga yang harus dijaga dengan baik, terutama di tengah meningkatnya aktivitas digital saat Lebaran.

“Data pribadi adalah aset penting yang harus dilindungi, terutama di tengah tingginya aktivitas digital saat Lebaran. Masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam membagikan informasi, baik di media sosial maupun platform digital lainnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa informasi sederhana seperti nomor telepon, alamat rumah, hingga data perjalanan dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab jika tidak dijaga dengan baik. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa platform yang digunakan memiliki sistem keamanan yang memadai.

“Kesadaran hukum masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah kebocoran data. Dengan pemahaman yang baik, risiko penyalahgunaan data dapat ditekan secara signifikan,” pungkasnya.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2026 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI