
YOGYAKARTA – Persoalan lingkungan hidup di Kota Yogyakarta kian kompleks seiring dengan pesatnya pembangunan dan pertumbuhan kawasan perkotaan. Tekanan terhadap ruang terbuka hijau, meningkatnya volume limbah, hingga perubahan fungsi lahan menjadi tantangan nyata yang membutuhkan penanganan komprehensif dan berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, kehadiran regulasi yang kuat dan adaptif menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah Kota Yogyakarta saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2026–2056. Dokumen ini diproyeksikan menjadi pedoman strategis dalam menjaga keseimbangan ekologi sekaligus menjamin kualitas hidup masyarakat dalam jangka panjang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RPPLH, Oleg Yohan, menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini tidak boleh dipandang sebagai sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Ia menilai RPPLH merupakan instrumen krusial yang akan menjadi fondasi hukum dalam pengelolaan lingkungan hidup selama tiga dekade ke depan.
“Raperda ini akan menjadi landasan dalam memastikan ketersediaan ruang terbuka hijau, menjaga daya dukung lingkungan, serta menjamin keberlanjutan pembangunan yang berpihak pada kualitas hidup warga,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan RPPLH akan memberikan arah yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan pembangunan, termasuk pengendalian pemanfaatan ruang, perlindungan sumber daya alam, serta mitigasi terhadap potensi kerusakan lingkungan.
Sejalan dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) turut mengambil peran strategis dalam mendukung proses penyusunan regulasi tersebut. Melalui fungsi fasilitasi harmonisasi peraturan perundang-undangan, Kanwil memastikan bahwa setiap substansi dalam Raperda selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan.
“Raperda yang difasilitasi harus mampu menghadirkan kemanfaatan. Tidak hanya kuat dari sisi normatif, tetapi juga implementatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta tantangan lingkungan hidup,” jelas Agung.
Ia menambahkan, penyusunan RPPLH harus berbasis pada data dan analisis yang komprehensif, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab persoalan riil di lapangan. Selain itu, pendekatan partisipatif juga menjadi kunci agar regulasi yang lahir dapat diterima dan dijalankan secara efektif oleh seluruh pemangku kepentingan.
Kanwil Kemenkum DIY juga memastikan bahwa proses harmonisasi dilakukan secara cermat, mulai dari sinkronisasi vertikal dengan peraturan perundang-undangan nasional hingga harmonisasi horizontal dengan kebijakan daerah lainnya. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi serta memastikan kepastian hukum dalam implementasinya.
Dengan adanya Raperda RPPLH 2026–2056, diharapkan Kota Yogyakarta memiliki arah kebijakan lingkungan hidup yang jelas, terukur, dan berkelanjutan. Tidak hanya untuk menjawab tantangan saat ini, tetapi juga sebagai warisan kebijakan bagi generasi mendatang.
Upaya ini menjadi bukti bahwa pembangunan tidak semata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan. Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, legislatif, dan Kanwil Kemenkum DIY, diharapkan lahir regulasi yang mampu menjaga harmoni antara pembangunan dan kelestarian lingkungan hidup di Kota Yogyakarta.


