
YOGYAKARTA – Memasuki minggu pertama Januari 2026, semangat perubahan dan resolusi baru tengah menyelimuti masyarakat. Salah satu tren yang meningkat signifikan adalah keinginan untuk membangun kemandirian ekonomi melalui wirausaha. Menanggapi fenomena ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum ) DIY mengajak para calon pelaku usaha di Yogyakarta untuk tidak hanya sekadar memulai, tetapi juga mematikan legalitas bisnis mereka sejak dini.
Membangun usaha sering kali dimulai dari ide kreatif, namun banyak yang melupakan aspek hukum. Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menekankan bahwa legalitas adalah "KTP" bagi sebuah bisnis untuk naik kelas.
"Resolusi bukan sekadar rencana di atas kertas. Bagi warga Yogyakarta yang ingin memulai usaha di tahun 2026, kami mendorong untuk segera mendaftarkan badan hukum atau hak kekayaaan intelektualnya. Ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi kreativitas dan kerja keras kita," ujarnya.
Bagi masyarakat yang ingin mewujudkan resolusi bisnisnya, Kemenkum DIY menyediakan berbagai layanan unggulan yang kini semakin mudah diakses:
Perseroan Perorangan: Cocok bagi UMKM yang ingin berbadan hukum namun hanya dimiliki oleh satu orang. Prosesnya cepat, tanpa akta notaris, dan biaya sangat terjangkau.
Pendaftaran Merek & Hak Cipta: Melindungi nama brand atau karya agar tidak ditiru oleh pihak lain seiring berkembangnya usaha.
Layanan Konsultasi Hukum: Tim penyuluh hukum siap memberikan edukasi terkait regulasi bisnis agar pelaku usaha terhindar dari sengketa di masa depan.
Langkah ini diharapkan dapat memicu munculnya pengusaha-pengusaha baru yang memiliki daya saing tinggi, tidak hanya di level lokal namun juga nasional dan internasional. Legalitas usaha di awal tahun dipandang sebagai investasi jangka panjang yang akan memudahkan akses perbankan serta kepercayaan konsumen.
"Jangan tunggu usaha besar baru mengurus legalitas. Justru dengan legalitas, usaha Anda memiliki ruang untuk tumbuh menjadi besar," tutup Agung.


