YOGYAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menjadi narasumber dalam program siaran langsung di Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta, membahas tema strategis “Kiprah Koperasi Merah Putih Menuju Indonesia Emas 2045”. Dalam siaran tersebut, Agung menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum DIY dalam mendukung percepatan pertumbuhan koperasi sebagai pilar kemandirian ekonomi desa dan kelurahan menuju cita-cita Indonesia Emas.
Agung menjelaskan, Koperasi Merah Putih (KMP) merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam mewujudkan pemerataan ekonomi berbasis komunitas di akar rumput. Dengan kolaborasi multipihak antara Kanwil Kemenkum DIY, para Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), serta pemerintah daerah, kini telah berdiri sebanyak 438 Koperasi Merah Putih yang tersebar di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Jumlah tersebut terdiri dari 46 Koperasi Kelurahan Merah Putih dan 392 Koperasi Desa Merah Putih.
“Keberadaan koperasi ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam menggerakkan perekonomian rakyat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan. Ini adalah bagian dari legacy menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Agung.
Dalam diskusi tersebut, Agung juga memaparkan peran aktif para notaris di DIY yang turut mendukung program pendirian Koperasi Merah Putih. Dari total 548 notaris yang tersebar di DIY, sebanyak 264 notaris telah terlibat langsung dalam pendirian KMP sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi. Rinciannya meliputi:
- Kota Yogyakarta: 15 notaris
- Kabupaten Sleman: 189 notaris
- Kabupaten Bantul: 20 notaris
- Kabupaten Kulon Progo: 13 notaris
- Kabupaten Gunungkidul: 27 notaris
“Sinergi antara notaris dan pemerintah daerah sangat berperan krusial dalam mempercepat pendirian Koperasi Merah Putih. Kami memastikan prosesnya berjalan cepat, legal, dan akuntabel,” tegas Agung.
Tak hanya pada aspek pendirian, Kanwil Kemenkum DIY juga aktif dalam memastikan keselarasan regulasi terkait koperasi. Salah satu pencapaian monumental adalah penyelesaian proses harmonisasi peraturan kepala daerah mengenai Koperasi Merah Putih di tingkat Provinsi DIY, Kota Yogyakarta, serta lima kabupaten lainnya hanya dalam waktu satu hari pada 15 Juni 2025. Proses harmonisasi tersebut turut disaksikan langsung oleh Gubernur DIY, Menteri Koperasi dan UKM RI, serta seluruh wali kota dan bupati se-DIY.
“Ini menjadi bukti konkret bagaimana Kementerian Hukum hadir mendukung percepatan kebijakan yang pro rakyat,” ungkap Agung.
Dalam konteks penyusunan peraturan daerah (Perda) tentang Koperasi Merah Putih, Kanwil Kemenkum DIY turut mengawal arahan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum. Agung menegaskan bahwa seluruh penyusunan perda KMP wajib mendapatkan persetujuan nama KMP dari Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) terlebih dahulu, guna menghindari tumpang tindih nama koperasi antar wilayah yang dapat memicu persoalan hukum di kemudian hari.
Dengan adanya Koperasi Merah Putih yang tersebar di desa dan kelurahan, Kanwil Kemenkum DIY berharap masyarakat semakin berdaya secara ekonomi, serta mampu mengurangi ketimpangan kesejahteraan menuju Indonesia Emas 2045 yang adil, makmur, dan berdaulat.