Yogyakarta– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) Komunal di wilayah DIY. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melindungi dan melestarikan warisan budaya serta pengetahuan tradisional yang dimiliki oleh masyarakat.
Dorongan ini tidak terlepas dari pentingnya identifikasi dan pencatatan KI Komunal, seperti yang diuraikan dalam laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJIP) Kementerian Hukum RI. KI Komunal mencakup beragam bentuk ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, hingga indikasi geografis yang merupakan milik bersama suatu komunitas atau masyarakat adat.
Dalam berbagai kesempatan, Kakanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto selalu menekankan bahwa pendaftaran KI Komunal bukan hanya sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset budaya yang tak ternilai harganya. Dengan terdaftarnya KI Komunal, potensi eksploitasi yang tidak sah dapat diminimalisir, sekaligus membuka peluang bagi pengembangan dan pemanfaatan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat pemiliknya.
Lebih lanjut, Agung mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya komunitas adat, lembaga adat, pemerintah daerah, dan akademisi, untuk aktif mengidentifikasi serta memfasilitasi pendaftaran KI Komunal yang ada di DIY. "DIY kaya akan warisan budaya dan pengetahuan tradisional yang luar biasa. Sudah menjadi tugas kita bersama untuk melindungi dan melestarikannya melalui pendaftaran KI Komunal," ujar Agung.
Pihak Kemenkum DIY, melalui unit terkait, menyatakan siap memberikan pendampingan dan fasilitasi bagi setiap proses pendaftaran KI Komunal. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pendataan dan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal yang tersebar di seluruh pelosok DIY, demi keberlanjutan warisan budaya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.