Yogyakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Agung Rektono Seto kembali menekankan pentingnya perlindungan Rahasia Dagang bagi pelaku usaha di wilayahnya. Dorongan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkum DIY untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat dan kompetitif, di mana inovasi serta aset tak berwujud dapat terlindungi secara hukum.
Agung menyoroti bahwa di era persaingan bisnis yang ketat, Rahasia Dagang menjadi kunci penting bagi keberlangsungan dan keunggulan suatu perusahaan. Sebagaimana dijelaskan dalam laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJIP) Kementerian Hukum RI, Rahasia Dagang adalah informasi di bidang teknologi dan/atau bisnis yang tidak diketahui secara umum oleh masyarakat. Informasi ini memiliki nilai ekonomi karena kegunaannya dalam kegiatan usaha dan harus dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.
"Kami sangat mendorong pelaku usaha di DIY untuk memahami dan melindungi Rahasia Dagang yang mereka miliki," ujar Agung. "Baik itu metode produksi yang unik, strategi pemasaran inovatif, daftar pelanggan, atau formulasi produk, semua ini adalah aset berharga yang jika tidak dilindungi dapat disalahgunakan pihak lain."
Perlindungan Rahasia Dagang mencakup berbagai metode, mulai dari cara produksi, pengolahan, penjualan, hingga informasi teknologi dan/atau bisnis lainnya yang memiliki nilai ekonomi serta tidak bersifat publik. Dengan menjaga kerahasiaan ini, perusahaan dapat mempertahankan keunggulan kompetitifnya di pasar.
Agung juga mengingatkan bahwa pelanggaran Rahasia Dagang dapat terjadi jika seseorang secara sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, melanggar kesepakatan kerahasiaan, atau memperolehnya secara tidak sah. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk memiliki kebijakan internal yang kuat dalam menjaga kerahasiaan informasi penting mereka.
Pihak Kemenkum DIY siap memberikan edukasi dan pendampingan terkait pemahaman serta pentingnya perlindungan Rahasia Dagang, agar para pelaku usaha di DIY dapat semakin sadar akan hak-hak kekayaan intelektual mereka dan mampu memanfaatkannya demi kemajuan bisnis.