Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) berpartisipasi dalam pembukaan kegiatan Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin pada Kementerian Hukum pada Senin (08/12/2025). Kegiatan penting yang diselenggarakan secara virtual melalui platform Zoom ini dimulai pukul 09.30 WIB dan dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Kementerian Hukum. Inisiatif ini merupakan langkah proaktif Inspektorat Jenderal dalam memastikan akuntabilitas dan kepatuhan seluruh unit kerja terhadap rekomendasi BPK serta penguatan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, yang mengikuti pembukaan kegiatan secara virtual, menekankan urgensi dari penyelesaian seluruh temuan audit dan konsistensi data hukuman disiplin sebagai cerminan tata kelola yang baik. "Tindak lanjut atas temuan BPK adalah harga mati. Kita harus memastikan seluruh rekomendasi dilaksanakan secara tuntas dan cepat. Kegiatan percepatan ini menjadi momentum penting bagi Kanwil untuk menyinkronkan data hukuman disiplin, menegakkan integritas, dan menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta pembinaan ASN," tegas Agung.
"Kepatuhan terhadap temuan BPK dan ketegasan dalam penegakan disiplin adalah kunci menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional." tambah Agung.
Tujuan utama dari pertemuan virtual ini adalah untuk mendorong percepatan penyelesaian sisa temuan BPK yang belum tuntas, sekaligus melakukan rekonsiliasi data hukuman disiplin ASN secara terpusat. Hal ini penting untuk memastikan setiap sanksi disiplin tercatat secara akurat dan konsisten, mendukung sistem manajemen kepegawaian yang transparan. Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum DIY menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti seluruh arahan yang dihasilkan, sehingga good and clean governance dapat terwujud di seluruh lini kerja.


