Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) hari ini menggelar upacara pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Aula Kanwil Kemenkum DIY. Pelantikan yang dilaksanakan pada Senin (8/12/2025) ini menandai bertambahnya wewenang penegakan hukum di berbagai sektor kementerian/lembaga daerah.
Acara pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Evy Setyowati Handayani, S.H., M.H.. Para PPNS yang dilantik telah menyelesaikan pelatihan khusus dan kini secara resmi menyandang kewenangan untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran Undang-Undang di bidang tugas mereka masing-masing.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Evy Setyowati Handayani, dalam sambutannya menekankan bahwa penambahan wewenang ini harus diemban dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
"Pelantikan ini menandai penambahan wewenang yang besar dalam penegakan hukum di sektor masing-masing. PPNS harus memegang teguh integritas, profesionalisme, dan menjaga sinergitas yang baik dengan Kepolisian dalam menjalankan tugas," tegas Evy.
"Amanah ini harus digunakan untuk melayani masyarakat dan menegakkan hukum, bukan untuk mencari keuntungan pribadi. Jadilah garda terdepan yang profesional dalam menjaga kepastian hukum di daerah." tambah Evy.
Evy juga mengingatkan para PPNS yang baru dilantik untuk selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam setiap tahapan penyidikan, guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PPNS memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan penegak hukum yang fokus pada pelanggaran undang-undang spesifik, seperti perlindungan konsumen, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, hingga perizinan.
Dengan dilantiknya PPNS baru ini, diharapkan penegakan hukum sektoral di wilayah D.I. Yogyakarta akan semakin efektif, memberikan efek jera, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.


