Yogyakarta– Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Agung Rektono Seto, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan konsultasi hukum yang kini dapat diakses secara daring. Layanan ini hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendampingan dan pendapat hukum dari para ahli, tanpa terkendala jarak dan waktu.
"Kami memahami betul bahwa masyarakat seringkali membutuhkan pandangan hukum dari para ahli atau mereka yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi," ujar Agung Rektono Seto. "Oleh karena itu, kami hadir untuk menyediakan layanan konsultasi hukum yang dapat diakses secara online oleh masyarakat di manapun berada."
Layanan konsultasi hukum online ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap informasi dan bantuan hukum yang akurat. Dengan memanfaatkan teknologi, Kementerian Hukum DIY berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima yang responsif dan mudah dijangkau.
Persyaratan dan Mekanisme Layanan
Untuk dapat memanfaatkan layanan konsultasi hukum online ini, masyarakat hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan mudah dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan:
Persyaratan Layanan:
1. Foto/gambar Kartu Tanda Penduduk (KTP): Sebagai identifikasi diri pemohon.
2. Nomor WhatsApp: Untuk dihubungi langsung oleh Penyuluh Hukum. Pastikan nomor yang diberikan aktif.
3. Dokumen yang berkaitan (apabila ada): Dokumen-dokumen pendukung yang relevan dengan permasalahan hukum yang akan dikonsultasikan, jika tersedia.
Mekanisme Layanan:
1. Pengajuan Permohonan: Masyarakat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang telah disediakan secara online.
2. Penghubungan oleh Penyuluh Hukum: Setelah permohonan diajukan, Penyuluh Hukum Kementerian Hukum DIY akan menghubungi pemohon secara langsung melalui nomor WhatsApp yang telah diberikan.
3. Konsultasi Gratis: Layanan konsultasi ini diberikan secara gratis. Masyarakat diimbau untuk waspada dan melaporkan ke http://lapor.go.id apabila ada pihak yang meminta biaya dalam bentuk apapun terkait layanan ini.
Dengan kemudahan akses dan sifatnya yang gratis, diharapkan masyarakat DIY dapat lebih aktif memanfaatkan layanan ini untuk mendapatkan solusi atas berbagai permasalahan hukum yang dihadapi.