YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mencatat ada sebanyak 15 orang Warga Negara Asing (WNA) di DIY yang memilih untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) selama lima tahun terakhir. Perpindahan status kewarganegaraan itu diperoleh melalui proses naturalisasi murni maupun karena perkawinan campuran.
Berdasarkan data monitoring pewarganegaraan, dalam kurun waktu 2021 hingga 2025 di DIY terdapat 5 WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui naturalisasi murni dan 10 WNA yang memilih untuk beralih menjadi WNI karena perkawinan campuran. Hal itu sesuai dengan aturan yang tertera Pasal 8 dan Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006 berbunyi:
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan
Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2006 berbunyi:
(1) Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
"Tercatatnya 15 orang yang beralih status menjadi WNI dalam lima tahun terakhir, baik melalui jalur naturalisasi murni maupun perkawinan campuran, menunjukkan bahwa prosedur pewarganegaraan di DIY berjalan dengan transparan dan akuntabel sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2006," ujar Agung, Selasa (3/3/2026).
Agung berharap setiap pemohon pewarganegaraan yang telah sah menjadi WNI dapat menanamkan kebanggaan menjadi warga negara Indonesia pada diri dan lingkungannya. "Kami berharap, integrasi ini membawa kontribusi positif bagi pembangunan daerah, serta menumbuhkan semangat bangga jadi WNI yang kuat dalam diri setiap pemohon yang telah resmi menjadi warga negara Indonesia," tuturnya.
Kanwil Kemenkumham DIY menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi para pemohon pewarganegaraan melalui prosedur yang efisien dan transparan. Dengan demikian, diharapkan para WNI baru ini dapat beradaptasi dan menaati seluruh hak serta kewajiban sebagai warga negara Indonesia di wilayah DIY.


