
YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menggelar pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bertema 'Kuatkan Sinergi dan Legitimasi dalam Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana'. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperkuat pemahaman para PPNS di DIY tentang legitimasi dan kewenangan PPNS pasca berlakunya KUHAP yang baru.
Pembinaan PPNS dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkum DIY, Selasa (3/3/2026). Kepala Divisi Pelayanan Hukum Evy Setyowati Handayani yang membuka kegiatan tersebut mewakili Kepala Kantor Wilayah mengatakan bahwa keberadaan PPNS di lingkungan pemerintah daerah sangat penting, karena peraturan daerah yang memiliki sanksi pidana hanya dapat ditegakka melalui penyidikan yang dilakukan oleh PPNS.
"PPNS bukan hanya jabatan, tetapi sebuah amanah besar yang menuntut integritas, ketekunan, dan dedikasi. Tugas yang diemban PPNS adalah menjaga tegaknya hukum, menegakkan peraturan, dan memastikan keadilan dirasakan oleh masyarakat," ujar Evy.
"Sebagai garda terdepan dalam proses penyidikan, PPNS memiliki tanggung jawab strategis untuk mencari kebenaran materiil dan memastikan aturan yang dibuat pemerintah dapat dijalankan dengan baik," lanjutnya.
Evy menyebut PPNS tidak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, terutama Kepolisian dan Kejaksanaan. Sinergi yang baik antara PPNS dan APH diharapkan dapat memastikan setiap proses penyidikan berjalan lancer dan memberikan kepastian hukum.
"Mari teguhkan komitmen kita bersama, bahwa setiap langkah yang kita ambil sebagai PPNS bukan sekadar menegakkan hukum, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat, memperkuat sistem peradilan pidana, dan menegakkan keadilan yang nyata," tegasnya.

Pembinaan PPNS ini menghadirkan narasumber akademisi Fakultas Hukum UGM Prof. Marcus Priyo Gunarto, Kasie Korwas PPNS Polda DIY Kompol Zaenuri, serta Deddhy Sihotang yang mewakili Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum DIY.
Pada kesempatan tersebut, Prof Marcus menjelaskan bahwa dalam KUHAP yang baru, Penyidik Polri merupakan Penyidik Utama yang diberi kewenangan melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Kehadiran PPNS diperlukan karena Polri memerlukan keahlian dan peralatan yang bersifat khusus yang tidak dimiliki Kepolisian dalam proses penyidikan.
"Untuk mengungkap kebenaran materiil, diperlukan keahlian yang sifatnya khusus atau peralatan yang sifatnya khusus. Itu yang menjadi reasoning PPNS. Apa yang dikerjakan PPNS itu tidak main-main, menyangkut nasib orang, dan pedomannya adalah KUHAP," jelas Prof Marcus.
Kegiatan ini dihadiri para PPNS di seluruh wilayah DIY. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mendorong koordinasi yang lebih harmonis antar instansi melalui sistem yang terintegrasi, termasuk pemanfaatan aplikasi PRIMA PPNS sebagai pusat data yang akurat dan terpercaya.



