
Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Rapat Persiapan Kunjungan Kerja Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka mematangkan evaluasi efektivitas pembentukan peraturan daerah (Perda).
Rapat persiapan yang berlangsung di Ruang Rapat Atas Kanwil Kemenkum DIY pada Senin, (03/12/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, didampingi oleh Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum Evy Setyowati, dan Kepala Bagian TU dan Umum Yudi Arto. Rapat juga dihadiri oleh sejumlah jajaran pejabat dan staf terkait di lingkungan Kanwil.
Dalam arahannya, Agung Rektono Seto menekankan pentingnya persiapan data dan teknis yang matang. Ia menyoroti fokus utama kunjungan kerja tersebut.
"Kunjungan DPD RI ini sangat krusial sebagai evaluasi bersama terhadap efektivitas pembentukan Perda di wilayah DIY. Oleh karena itu, persiapan data dan teknis harus 100% matang. Penyiapan data harmonisasi hukum, khususnya data tahun 2024, menjadi prioritas utama agar DPD mendapatkan gambaran yang komprehensif," ujar Agung Rektono Seto.
Beberapa poin kunci yang menjadi fokus persiapan meliputi Penyiapan data harmonisasi hukum, khususnya data tahun 2024, menjadi prioritas utama. Selain itu, perwakilan tim menyatakan kesiapan dalam menyiapkan data harmonisasi, termasuk antisipasi kemungkinan perpindahan data di sistem e-harmon. Bahan presentasi berupa power point juga akan disiapkan.
Rapat koordinasi ini berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan bahwa seluruh persiapan, mulai dari materi/data, konsumsi, hingga sarana prasarana, telah aman dan siap untuk menyambut kunjungan kerja Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI.


