
Yogyakarta– Kepala Divisi Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY), Soleh Joko Sutopo, memimpin kegiatan sosialisasi intensif mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023) kepada dosen dan mahasiswa di Universitas Janabadra
Fokus utama kegiatan ini adalah mendorong
perubahan fundamental dalam paradigma pidana dan pemidanaan di kalangan akademisi, sejalan dengan semangat reformasi hukum pidana Indonesia.
Dalam pemaparannya, Soleh menjelaskan bahwa KUHP baru membawa Indonesia keluar dari semangat kolonial (retributif atau pembalasan) menuju pendekatan yang lebih modern dan humanis.
"KUHP Nasional mengamanatkan kita untuk bergeser dari pemidanaan yang hanya fokus pada pembalasan, menuju pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan edukatif. Ini berarti kita harus memandang pidana bukan semata-mata sebagai hukuman penjara, tetapi sebagai upaya perbaikan bagi pelaku dan pemulihan bagi korban," jelas beliau.
Soleh menekankan bahwa akademisi memiliki peran vital sebagai ujung tombak dalam mengimplementasikan perubahan paradigma ini. Dosen diharapkan mengintegrasikan semangat KUHP baru ke dalam kurikulum, sementara mahasiswa didorong untuk menjadi agen yang kritis dan inovatif dalam praktik hukum di masa depan.
"Universitas Janabadra adalah mitra strategis. Kami berharap para dosen dan calon sarjana hukum dapat menjadi duta perubahan yang mempromosikan pemahaman bahwa pemidanaan harus proporsional dan berorientasi pada tujuan kemanusiaan, " tutupnya.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum DIY untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia dalam menyongsong berlakunya KUHP Nasional secara penuh pada tahun 2026.


