Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kanwil Kemenkum DIY Bahas Raperda Pemakaman untuk Atasi Keterbatasan Lahan di Kota Jogja

014813900 1679208737 830 556

YOGYAKARTA  - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY tengah mengupayakan solusi atas permasalahan keterbatasan lahan pemakaman di Kota Jogja. Melalui pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pemakaman, Kanwil Kemenkum DIY berupaya menciptakan regulasi yang dapat menjawab tantangan pengelolaan tempat pemakaman umum (TPU) serta fasilitas pendukung lainnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyatakan bahwa kebutuhan akan regulasi baru ini sangat mendesak. Menurut Agung, kondisi geografis Kota Jogja yang terbatas memerlukan aturan yang terstruktur dan adil untuk mengatur tata kelola pemakaman.

“Penyusunan regulasi terkait pemakaman ini sudah menjadi urgensi melihat kondisi di Kota Jogja. Kami upayakan untuk melahirkan aturan yang tidak hanya menyelesaikan masalah lahan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

Dalam pembahasan rancangan peraturan ini, terdapat empat jenis pemakaman yang menjadi fokus utama, yakni Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh pemerintah untuk masyarakat umum; tempat pemakaman bukan umum yang dikelola secara khusus oleh kelompok tertentu, seperti organisasi keagamaan atau komunitas tertentu; makam sosial yang disediakan untuk jenazah terlantar atau tanpa identitas dan makam keluarga merupakan pemakaman yang dimiliki secara pribadi oleh keluarga tertentu.

Selain itu, Raperda ini juga mengatur fasilitas pendukung seperti tempat penyimpanan abu jenazah, krematorium, serta pengaturan terkait pemakaman tumpang. Agung menjelaskan bahwa pemakaman tumpang diperbolehkan untuk jenazah yang memiliki hubungan keluarga.

Namun, untuk jenazah tanpa hubungan keluarga, pemakaman tumpang tetap dimungkinkan asalkan ada izin dari pihak keluarga pemilik makam.

Agung menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini dilakukan dengan pendekatan profesional dan teliti untuk memastikan aturan yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Tim perancang juga memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan dalam pengelolaan pemakaman.

“Rancangan ini tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar dapat diterima oleh masyarakat,” katanya.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi keterbatasan lahan pemakaman di Kota Jogja, sekaligus menciptakan harmoni dalam masyarakat terkait tata kelola pemakaman. Regulasi ini dirancang agar memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik yang mungkin muncul akibat pengelolaan pemakaman yang tidak teratur.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI