
YOGYAKARTA – Jumat (31/10/2025) Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menunjukkan kontribusinya dalam mendukung tata kelola hukum nasional. Melalui perancang peraturan perundang-undangan, Kanwil Kemenkum DIY turut serta aktif dalam mendampingi kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan Otorita IKN yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkum DIY.
Kegiatan harmonisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa rancangan peraturan tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta terintegrasi dengan sistem JDIH Nasional.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan bahwa keterlibatan Kanwil Kemenkum DIY dalam proses harmonisasi ini merupakan wujud nyata dukungan daerah terhadap pembentukan regulasi di IKN.
"Penguatan kelembagaan hukum di Otorita IKN, termasuk JDIH, sangat krusial. JDIH berfungsi sebagai pintu utama akses masyarakat terhadap produk hukum. Dengan harmonisasi yang matang, kita memastikan landasan hukum bagi Otorita IKN, khususnya di bidang dokumentasi hukum, adalah kuat, jelas, dan tidak bertentangan dengan undang-undang lainnya," ujarnya
Tim perancang perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum DIY memberikan masukan konstruktif terkait aspek teknik penyusunan peraturan, sinkronisasi norma, serta kepastian hukum dalam pengelolaan dokumen dan informasi hukum di lingkungan Otorita IKN.
Diharapkan, dengan selesainya proses harmonisasi, Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN tentang JDIH ini dapat segera ditetapkan, menjadi dasar hukum yang kokoh untuk penyediaan informasi hukum yang transparan dan akuntabel di Ibu Kota Nusantara.




















